Sidoarjo, kota-surabaya.kpu.go.id - Sabtu (1/4), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi mengenai Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang diselenggarakan di kantor KPU Sidoarjo. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa bulan April ini akan banyak kegiatan yang dijalankan oleh KPU Kabupaten/Kota, mulai verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, verifikasi faktual kedua dukungan minimal pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga persiapan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
"KPU Kabupaten/Kota harus bekerja keras dan cerdas," ujar Choirul Anam.
Sedangkan Anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.