Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Rabu (31/5), KPU Surabaya mengikuti Bimbingan Teknis mengenai Penyaluran dan Pertanggungjawaban Tahapan Dana Pemilu bagi Badan Adhoc. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam di kantor KPU Surabaya ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf KPU Surabaya.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutannya meminta seluruh Pimpinan dan Staf dalam melaksanakan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sukses tahapan dan sukses pertanggungjawaban keuangan," pesan Sekretaris KPU Surabaya, Titus Saptadi.
Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jawa Timur, Suharto (Totok) dan Kasubbag Keuangan KPU Jawa Timur Yuniarto Bani S. yang menjadi narasumber berpesan agar dalam proses penyaluran dana ke badan adhoc, KPU Kabupaten/Kota membuat rincian kebutuhan dana atau perubahan atas rincian kebutuhan dana sebagai batas tertinggi penyaluran dana dan belanja.