Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa (17/10), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang digelar di kantor Bakesbangpol Surabaya ini turut mengundang Bawaslu Surabaya dan jajaran satuan kerja Pemerintah Kota Surabaya, antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Anggota KPU Surabaya, Subairi menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilu memfasilitasi pemasangan APK berupa penentuan lokasi pemasangan.
"Lokasi pemasangan APK Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Subairi.
Subairi menambahkan bahwa pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.