Supervisi SPIP Badan Adhoc di Jambangan
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat (13/10), KPU Surabaya melakukan supervisi dalam Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) pada Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jambangan. Supervisi yang dilakukan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris KPU Surabaya ini dihadiri oleh Camat dan PPK bersama Sekretariat serta Lurah dan PPS bersama Sekretariat di wilayah kerja Jambangan.
Anggota KPU Surabaya, Agus Turcham menyampaikan bahwa SPIP badan adhoc merupakan inovasi KPU Surabaya dalam mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu maupun manajemen organisasi yang berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023. SPIP bertujuan untuk mengukur tingkat efisiensi dan efektifitas, ketepatan pelaporan anggaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui kartu kendali yang terdiri dari presensi kehadiran, tata naskah dan anggaran serta laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023.
"Terselenggaranya SPIP akan memperbaiki kinerja Badan Adhoc di masa mendatang dengan menghasilkan key performance indicator yang jelas," harap Agus Turcham.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Jambangan selama 1,5 jam ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kinerja yang efektif, sehingga dapat mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.