Berita Terkini

KPU SURABAYA IKUTI PAMERAN DALAM AIRLANGGA LAW FESTIVAL

Hupmas, KPU SURABAYA – Dalam rangka memberikan pendidikan kepemiluan kepada pemilih di masa setelah pemilu (post election period), KPU Kota Surabaya mengikuti pameran yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Pameran digelar mulai 3-5 Oktober 2016 di Area Parkir Fakultas Hukum Unair. Senin (3/10/2016), pameran dibuka oleh Wakil Rektor 3 Unair dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, serta pejabat dari beberapa instansi yang mengikuti pameran tersebut. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unair, Abd. Shomad, mengatakan bahwa Airlangga Law Festival merupakan ajang kreativitas akademik dan kesempatan bagi mahasiswa untuk menambah pengetahuan mengenai penegakan hukum di beberapa instansi yang mengikuti pameran. Sementara Wakil Rektor III Unair, Djoko Santoso, mengharapkan agar even ini dilaksanakan secara periodik. ”Kegiatan ini merupakan wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat,” ujar Djoko Santoso. Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan apresisinya terhadap kegiatan yang digagas Unair Surabaya tersebut. ”Ini sekaligus menjadi ajang bagi KPU Surabaya untuk melakukan pendidikan pemilih secara berkelanjutan,” ungkap pria asli Lamongan tersebut. Nur Syamsi menambahkan, pendidikan pemilih dan pemilu tidak hanya dilaksanakan pada saat election period. Pada post election  dan pra election period, pendidikan pemilu juga diperlukan. Apalagi pendidikan pemilu kepada masyarakat kampus yang tentu saja diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan tentang kepemiluan. ”Karena tema yang diangkat adalah penegakan hukum, maka melalui pameran ini kami ingin berbagi informasi mengenai penegakan hukum saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 lalu,” papar Nur Syamsi. Berdasarkan pantauan, beberapa mahasiswa telah mengunjungi stan KPU Kota Surabaya. Sebagian besar pengunjung menanyakan mengenai peluang untuk menjadi mahasiswa magang di KPU Kota Surabaya. Salah satunya adalah Chantika Mira, Mahasiswa Fakultas Hukum Unair. ”Silakan mengajukan surat kepada KPU Surabaya untuk permohonan magang,” jelas Prahastiwi KS dan Endang SAR, staf KPU Surabaya yang bertugas memberikan informasi di stan (3/10/2016)

EVALUASI RKT DIVISI HUKUM DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PEMILIH

Hupmas, KPU SURABAYA- Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2016 memasuki babak akhir. Dalam rapat pleno rutin mingguan Senin (03/10/2016), dibahas evaluasi RKT untuk Divisi Hukum. Salah satu materi yang dievaluasi adalah mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Komisioner Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan Kasubbag Hukum KPU Surabaya, Octian Anugeraha, mengusulkan agar KPU Surabaya menyusun informasi hasil kegiatan terkait tindak lanjut sengketa pemilihan. “Tujuannya agar KPU Surabaya memiliki data yang komprehensif ketika ada yang membutuhkan informasi mengenai hal tersebut,” ujar Purnomo. Rapat pleno menyetujui usul tersebut dan menugaskan Divisi Hukum bersama Kasubbag Hukum segera menyusunnya. Selanjutnya, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, melaporkan perkembangan pelaksanaan Surat KPU RI No 525/KPU/IX/2015 tanggal 21 September 2016 Perihal Peningkatan Program Partisipasi Pemilih. Sesuai dengan surat tersebut, KPU kabupaten/kota diminta untuk menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi pemilih dan mendorong pemilih yang cerdas kepada kelompok pra pemilih dan pemilih pemula.  ”Yang telah kami lakukan saat ini adalah penjajakan kerjasama kepada dua perguruan tinggi. Kami selanjutnya kami lakukan adalah penjajakan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA di Surabaya. Oleh karena itu, rapat pleno menugaskan kepada Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat bersama Subbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat untuk melanjutkan kegiatan tersebut. ”Selanjutnya, silakan disusun jadwal kegiatan peningkatan partisipasi pemilih dan disampaikan kepada pleno untuk diberikan masukan,” ucap Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

KEPUTUSAN KPU KOTA SURABAYA TAHUN 2016

Keputusan KPU Kota Surabaya pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1/Kpts/KPU-Kota-014.329945/VIII/2016 Tentang Divisi dan Keanggotaan Divisi Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Peride Tahun 2014 Sampai Dengan 2019 https://drive.google.com/file/d/0B6quW8mySDaWT0hyX2lhRkVoOW8/view?usp=sharing Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 2/Kpts/KPU-Kota-014.329945/VIII/2016 Tentang Perubahan Atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 6/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya https://drive.google.com/file/d/0B6quW8mySDaWblJKVVJMTTZCdFE/view?usp=sharing Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 3/Kpts/KPU-Kota-014.329945/IX/2016 Tentang Tim Kerja Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya https://drive.google.com/file/d/0B6quW8mySDaWQnRacU9PemVyaG8/view?usp=sharing

JALAN SEHAT TINJAU KAMPUNG LELE

Hupmas, KPU SURABAYA- Untuk menyegarkan badan dan pikiran, Jumat (30/09/2016), KPU Kota Surabaya melaksanakan jalan sehat bersama. Istimewanya, kali ini jalan sehat juga diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam. Rute yang ditempuh kali ini berbeda dengan yang sudah-sudah. Jalan sehat kali ini mengambil jalur ke arah barat. Rombongan jalan sehat KPU Kota Surabaya menuju Kampung Lele di Kawasan Pakis Tirtosari. Selain untuk berolahraga, tujuan jalan sehat kali ini juga ingin belajar mengenai urban farming budidaya lele. Seperti diketahui, KPU Kota Surabaya memang memiliki kolam lele di kantor. Choirul Anam yang mengikuti jalan sehat dari awal hingga akhir mengungkapkan apresiasinya kepada KPU Kota Surabaya. Menurutnya, kegiatan olah raga yang dilakukan KPU Kota Surabaya sangat positif untuk membangun fisik yang bugar sekaligus kekompakan. ”Ini yang membuat saya selalu merasa kangen pada KPU Kota Surabaya,” ujar pria yang menjadi Komisioner KPU Kota Surabaya pada periode 2010-2014 tersebut.   Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, yang menginisiasi jalan sehat ke kampung lele tersebut berharap agar kekompakan KPU Kota Surabaya tetap terjalin dengan baik. ”Kegiatan semacam ini akan terus kita lakukan untuk semakin meningkatkan team work,” pungkasnya.  

PERSIAPKAN PAMERAN UNTUK AIRLANGGA LAW FESTIVAL

Hupmas, KPU SURABAYA- Sejalan dengan surat KPU RI Nomor 525/KPU/IX/2015 tanggal 21 September 2016 Perihal Peningkatan Program Partisipasi Pemilih, KPU Kota Surabaya memanfaatkan even ”Airlangga Festival Law” untuk melakukan pendidikan pemilih kepada mahasiswa sebagai pemilih pemula. Even ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno KPU Kota Surabaya yang dilaksanakan pada Jumat (30/09/2016). ”KPU Kota Surabaya akan menggelar pameran kepemiluan dalam rangkaian Airlangga Law Festival 2016 pada 3-5 Oktober 2016,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin. Selanjutnya, pleno menugaskan Komisioner Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Miftakul Ghufron, untuk menahkodai pelaksanaan pameran tersebut. Jajaran sekretariat yang dikomandani Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono, siap memfasilitasi pelaksanaan pameran. Usai rapat pleno, Aristono langsung memimpin rapat staf untuk menyiapkan pameran. ”Karena pelaksanaannya Senin (3/10/2016), kita harus mempersiapkan sejak sekarang,” tegas pria penghobi catur tersebut. Aristono menginstruksikan staf sekretariat untuk mengumpulkan materi yang akan digunakan saat pameran. ”Minggu (2/10/2016) kita masuk kantor dan meluncur ke Universitas Airlangga untuk melakukan persiapan akhir,” papar Aristono. Pria yang menamatkan program pascasarjananya di Universitas Gajah Mada Yogyakarta tersebut memotivasi staf untuk tetap bersemangat menyiapkan pameran meskipun di hari libur. ”Ini saatnya kita menunjukkan bahwa KPU Kota Surabaya terus berkarya di post election period,” ucap Aristono. Pria yang akrab disapa Pak Aris tersebut menambahkan, pada post election period seperti saat ini merupakan kesempatan bagi KPU Kota Surabaya untuk menginternalisasi nilai-nilai pemilu kepada pemilih. ”Harapannya, pada election period, masyarakat mempunyai sense of belonging atau rasa memiliki terhadap pemilu yang lebih besar untuk turut berpartisipasi,” jelasnya.

BANTUAN KEUANGAN UNTUK PENDIDIKAN POLITIK DI KOTA SURABAYA (BAGIAN III)

Purnomo S. Pringgodigdo (Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum) Kata Kunci Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya   Setelah sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah[1], akhirnya pada pada tahun 2011 Undang – undang pun mensyaratkan agar laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengelouaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[2] Kesesuaian Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, ada penurunan tingkat kepatuhan baik dari sisi prosentase, nominal, ataupun jumlah partai politik pengelola bantuan keuangan untuk pendidikan politik di tahun 2014 dan 2015. Dari sisi prosentase, jika di tahun 2014 setidak- tidaknya masih ada 30,25% dari keseluruhan dana untuk pendidikan politik masih digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini pun masih ada 2 (Dua) partai politik yang tingkat kesesuaiannya dengan ketentuan mencapai 100%. Sedangkan di tahun 2015, hanya ada 18,51%  yang dianggap sesuai dengan ketentuan yang ada dan di tahun ini, satu – satunya partai yang tingkat kesesuaiannya tertinggi hanya 88,32% dari total bantuan keuangan yang diterimanya untuk pendidikan politik. Untuk nominal, maka di tahun 2014 masih ada Rp. 111.494.600,00 (Seratus Sebelas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Enam Ratus Rupiah). Sedangkan di tahun 2015 hanya Rp. 95.965.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dinilai oleh BPK telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Walaupun demikian, jika di tahun sebelumnya nominal yang paling besar digunakan sebagaimana ketentuan adalah Rp. 32.075.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) akan tetapi di tahun 2015, kedudukan ini digantikan oleh partai politik yang lain, yang bahkan menggunakan nominal yang lebih banyak dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 57.700.000,00 (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Dan terakhir, dari sisi partai politiknya sendiri, kita bisa melihat jika di 2014 ada 4 dari 11 Partai Politik penerima bantuan keuangan yang pengelolaan pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan yang ada. Kenyataan di atas pun semakin memburuk ketika  di tahun 2015 ada 5 dari 8 partai politik yang pengelolaan pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan yang ada. Selain keempat partai di atas maka di tahun ini ada patai politik yang lain, menjadi bagian dari partai yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan yang ada padahal di tahun sebelumnya, partai ini berhasil mengelola 22,89% atau Rp. 7.960.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dari Rp. 34.004.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Ketidak Lengkapan Bukti DalamPengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik Di sisi yang lain, berdasarkan data di atas maka kita akan bisa melihat bahwa baik dari nominal, maupun prosentase partai politik yang menerima bantuan keuangan di Kota Surabaya semakin menunjukkan perbaikan dalam hal kelengkapan penyerahan bukti pengeluaran atas pendidikan politik yang dilakukannya. Hal ini bisa dilihat, dari nominal yang sebelumnya mencapai Rp. 222.797.920,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), atau 60,46% dari total bantuan yang digunakan untuk pendidikan politik pun turun menjadi hanya Rp. 98.499.800,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah), atau 19% dari total bantuan yang digunakan untuk pendidikan politik. Jika kita lihat kembali Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, maka setidak – tidaknya kita akan menemukan bahwa ketidak lengkapan tersebut terjadi karena pemberian dana pembinaan yang tidak disertai dengan bukti kegiatan yang memadai, pengeluaran untuk konsumsi yang seharusnya juga dilengkapi dengan undangan dan daftar hadir, tidak digunakannya materai untuk pengeluaran yang nominalnya di atas 1 (Satu) Juta Rupiah, tidak adanya tanggal pada kuitansi, hingga pertanggung jawaban yang hanya mengandalkan kuitansi internal. Pengeluaran yang Tidak Sesuai Peruntukan Dalam Pengelolaan Bantuan Keuangan Kegiatan Pendidikan Politik Berbeda dengan lengkap tidaknya bukti pengeluaran yang diserahkan oleh partai politik, tampak ada penurunan untuk kesesuaian peruntukkan pengeluaran pada bantuan keuangan untuk pendidikan politik di Kota Surabaya. Jika sebelumnya, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur menilai nominal bantuan keuangan untuk pendidikan politik yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.34.238.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), atau hanya 9,29% dari total dana yang digunakan untuk pendidikan politik akan tetapi di tahun 2015 jumlah ini ternyata menjadi Rp. 324.015.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Belas Ribu Rupiah), atau sebesar 62,49% dari total dana yang digunakan untuk pendidikan politik. Ketidak sesuaian peruntukkan di atas tampaknya disebabkan oleh 2 (Dua) hal, yaitu kegiatan atau pengeluarannya yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan peruntukkan. Jika dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan di tahun 2014 dan 215, maka beberapa kegiatan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya adalah Buka puasa , Pembinaan persiapan pemilukada, Persiapan HUT Partai, ataupun Tasyakuran atas penganugerahan pahlawan nasional dan Hari Nasional. Sedangkan pengeluaran,  yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan peruntukkan adalah Sewa Panggung, Pemberian tunai ke masing – masing kecamatan, Dana recrutmen saksi,  Pembelian bunga papan, banner dan spanduk untuk ucapan selamat kepada Ketua Terpilih. (Bersambung……..) [1] Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik [2]Pasal 34A ayat (1) Undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik