Berita Terkini

SUKSESKAN #GMHP, KPU SURABAYA BERENCANA BUKA POSKO DI 15 TITIK KERAMAIAN

Hupmas, SURABAYA – Sabtu pagi (30/09/2018), KPU Surabaya mengundang Ketua dan Anggota Divisi Program dan Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Surabaya untuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-1 Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Hotel Singgasana, Rakor tersebut dibuka langsung oleh Robiyan Arifin selaku anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data. Inti dari Rakor hari ini untuk menindaklanjuti hasil Rapt Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-1 Tingkat Nasional untuk melakukan ponyempurnaan DPTHP-1 secara menyeluruh. Salah satunya yaitu KPU melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) pada tanggal 1 s.d 28 Oktober 2018 dengan kegiatan membuka Posko Layanan Pemilih #GMHP bagi yang belum terdaftar pada DPTH-1. Maka, KPU Surabaya berkoordinasi dengan PPK untuk berunding terkait dengan titik lokasi posko layanan pemilih #GMHP yang akan dilaksanakan pada tanggal 7, 14, 21 dan 28 Oktober 2018. PPK se-Kota Surabaya dibagi menjadi lima tim sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2019. Usulan titik lokasi yang telah terkumpul yaitu Waduk UNESA, Tugu Pahlawan, Lapangan Kodam Brawijaya, Jalan Kupang Indah Surabaya, Taman Bungkul, ITC Surabaya Mega Grosir, Kebun Bibit Bratang, Masjid Al-Akbar Surabaya, Food Junction Grand Pakuwon Surabaya, Taman Cahaya Pakal, Taman Kunang-Kunang, Pantai Ria Kenjeran Lama, Tunjungan Plaza, Bundaran ITS Surabaya, Car Free Day Jemur Andayani. (lay/mka)

BIMBINGAN TEKNIS MODUL KURSUS KEPEMILUAN DALAM PEMILU 2019

Hupmas, SURABAYA – Selama dua hari 26 s.d 27 September 2018, KPU Surabaya menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Modul “Kursus Kepemiluan” dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Rumah Makan Harmada Joglo Magetan, anggota KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muh. Kholid Asyadulloh serta Kepala Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat sekaligus Operator Siparmas, Endang Sri Arti Rahayu menghadiri bimtek tersebut. Kholid menyampaikan bimtek ini selain penyamaan pemahaman tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU maupun APK tambahan juga membahas kursus kepemiluan. “Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengadakan kursus kepemiluan dengan metode brainstorming, presentasi, & diskusi,” jelas pria alumnus S2 dari UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2017 ini. (lay/esar)

RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN PKPU TATA KERJA KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA

Hupmas, SURABAYA – Sejak Senin tanggal 24 September 2018 kemarin hingga hari ini Rabu (26/09/2018), KPU RI mengundang Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi untuk menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bertempat di Hotel Sari Pacific Jakarta, rapat tersebut juga dihadiri oleh Sri Budi Eko Wardhani selaku Dosen FISIP Universitas Indonesia, Sigit Pamungkas selaku Anggota KPU Periode 2012 – 2017, Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Periode 2007 – 2012, Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perludem, Dahlia Umar selaku Anggota KPU Periode 2008 – 2013 dan 2013 – 2018,  Ummi Kulsum selaku Anggota KPU Kalimantan Barat Periode 2013 – 2018, Mufti Syafri selaku Anggota KPU Sumatera Barat Periode 2013 – 2018, Retno Setijowati selaku Sekretaris KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rinto P. Hutapea selaku Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2008 – 2013 dan 2013 – 2018, dan Sutini selaku Sekretaris KPU Kota Raja Ampat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak baik dari para ahli maupun pelaksana ditingkat bawah. “Masukan ini penting agar pengaturan yang akan diterbitkan dapat diterima dengan realita yang ada diberbagai daerah dengan problematika dan kearifan lokal masing-masing daerah,” jelas Syamsi. Substansi draft pengaturan yang di diskusikan adalah sebuah rancangan PKPU yang akan mengatur tentang rancangan tata kerja. Pengaturan tentang mekanisme dan cara bekerja semua sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan pemilihan dilingkungan KPU untuk mewujudkan asas-asas penyelenggaraan Pemilu. (lay/mka)

BERKONSULTASI KE BULOG GUNA PENGELOLAAN GUDANG UNTUK KEPERLUAN LOGISTIK PEMILU 2019

Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya menindaklanjuti surat KPU RI perihal pengelolaan gudang untuk keperluan logistik Pemilihan Umum tahun 2019 untuk berkonsultasi dengan Perum Bulog setempat (terdekat). Rabu siang (26/09/2018), anggota KPU Surabaya Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Miftakul Ghufron, Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono serta Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Raditya Dwita Ardana bertandang ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Jawa Timur. Tujuan dari konsultasi tersebut untuk mengetahui proses tatacara manajemen pergudangan mulai penyimpanan maupun pemeliharaannya bagi KPU kabupaten/kota yang sudah memiliki dan atau menyewa gudang logistik pemilu 2019. Bagi KPU kabupaten/kota yang belum memiliki/belum memperoleh gudang yang layak dan atau belum menyewa gudang logistik pemilu 2019 agar dapat berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk kemungkinan melakukan proses sewa gudang. (lay)

SOSIALISASI PERDIRJEN PBN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TA 2018

Hupmas, SURABAYA – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan (PBN) Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018, Selasa pagi (25/09/2018). Kepala Subbagian Program dan Data, Andam Riyanto serta Staf Subbagian Keuangan, Dian Cholifah Sari mewakili KPU Surabaya untuk hadir di sosialisasi yang bertempat di Aula Majapahit Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur GKN Surabaya I Lantai 1. Selain mensosialisasikan Perdirjen PBN tersebut, acara hari ini juga memberikan informasi terkait tahapan pelaksanaan anggaran satuan kerja tahun 2018 tentang penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian berpedoman pada PMK 197/PMK.05/2017 tentang rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas. (lay)