Berita Terkini

SELAIN PKK, PAGUYUBAN BUNDA PAUD JUGA MENJADI SASARAN SOSIALISASI KPU BERBASIS KELUARGA

Hupmas, SURABAYA – Beberapa hari ini KPU Surabaya sedang menggencarkan sosialisasi berbasis keluarga. Senin pagi (15/10/2018), KPU Surabaya menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih forum warga berbasis keluarga bersama Paguyuban Bunda Pos Paud Terpadu se-Wilayah Kecamatan Benowo Surabaya. Sosialisasi pagi ini dibuka dengan sambutan dari Camat Benowo, Muslich Hariadi. “Kedatangan KPU Surabaya pagi ini bermaksud untuk mensosialisasikan terkait dengan Pemilu 2019, karena tanggal 17 April 2019 kita semua akan merayakan pesta demokrasi. Agar kita bisa menyuarakan hak pilih dengan baik maka perlu untuk memperhatikan sosialisasi yang akan diberikan oleh pihak KPU Surabaya,” Demikian petikan sambutannya. Selanjutnya penyampaian materi oleh Anggota KPU Surabaya, Nurul Amalia selaku Divisi Teknis dalam sosialisasi yang bertempat di Kantor Kecamatan Benowo ini. Materi yang disampaikan adalah tentang Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) yang akan berlangsung hingga 28 Oktober 2018 dan menyampaikan informasi terkait cara menyalurkan hak pilih ketika saat tanggal 17 April 2019 baru berusia 17 tahun. (lay)

SOSIALISASI #GMHP, AYO CEK NIK DAN NAMAMU APA SUDAH TERDAFTAR DI DPT

Hupmas, SURABAYA – Minggu pagi (14/10/2018/), KPU Surabaya beserta Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Surabaya melanjutkan Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilik (GMHP) di posko-posko layanan sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil) di kota Surabaya. Titik-titik posko untuk minggu ini, Dapil 1 bertempat di Taman Flora, Dapil 2 di Jl. KH Mas Mansyur, Dapil 3 di Pasar Soponyono, Dapil 4 di Taman Bungkul, dan Dapil 5 di Taman Cahaya Cinta. Dalam sosialisasi kali ini, seperti di Titik Posko Layanan #GMHP Pasar Soponyono, kecamatan Rungkut, selain Panitia aktif dalam mengumumkan dan mendatangi Warga yang berada di lokasi. Panitia juga langsung membantu mengecek apakah warga sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dalam pengecekan ini petugas menemukan beberapa warga yang belum masuk DPT Pemilu tahun 2019 dan langsung mendata warga tersebut.Selain petugas yang aktif mendatangi warga, respon warga di lokasi juga sangat baik, hal ini bisa di lihat dari antusias masyarakat yang minta dicek apakah sudah masuk DPT atau belum. Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) berlangsung mulai tanggal 1 – 28 Oktober 2018. Warga dapat mengecek sudah masuk DPT atau belum dengan mengunjungi website www.lingdungihakpilihmu.kpu.go.id atau www.sidalih3.kpu.go.id. Layanan pengecekan ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile yang berbasis android dengan terlebih dahulu mendownload di playstore : KPU RI PEMILU 2019. (guh/esar)

SOSIALISASI KPU BERBASIS KELUARGA MENDEKATKAN PENYELENGGARA PEMILU DENGAN PKK

Hupmas, SURABAYA – Sosialisasi berbasis keluarga terus dilaksanakan, Minggu sore (14/10/2018) giliran PKK RT 03 RW 11 Kelurahan Tanah Kalikedinding mendapatkan sosialisasi dari KPU Surabaya dengan tema “Keluarga Sadar Pemilu”. Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia menjadi narasumber dalam sosialisasi yang bertempat di salah satu kediaman warga, jalan Kedinding Tengah Sekolah V Surabaya ini. Dalam sosialisasi tersebut, para anggota PKK sangat antusias untuk menunjukkan KTP elektroniknya kepada Nurul agar dicek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Selain itu, Nurul juga mensosialisasikan untuk mengetahui nama-nama Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur dengan cara melihat di website KPU Surabaya. (lay/esar)

SOSIALISASI BERBASIS KELUARGA BERSAMA TIM PENGGERAK PKK KELURAHAN PERAK UTARA

Hupmas, SURABAYA – Setelah sosialisasi goes to school, sekarang giliran KPU Surabaya menggelar sosialisasi berbasis keluarga. Sabtu pagi (13/10/2018), KPU Surabaya menggandeng Tim Penggerak PKK Kelurahan Perak Utara untuk Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Forum Warga Berbasis Keluarga “Keluarga Sadar Pemilu (KSP)”. Anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data, Robiyan Arifin menjadi narasumber dalam sosialisasi yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Pabean Cantian hari ini. Materi yang disampaikan masih terkait tentang kepemiluan, seperti syarat-syarat sebagai pemilih, jumlah surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019, dan yang tak kalah penting yaitu untuk mengingatkan agar mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. (lay/esar)

KETUA BESERTA KOMISIONER DIVISI KEUANGAN, UMUM, DAN LOGISTIK KPU SURABAYA HADIRI SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2018 DI TINGKAT KECAMATAN

Hupmas, SURABAYA – Suasana akrab terlihat pada saat kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 yang bertempat di Hall Kecamatan Rungkut pukul 13.00 – 15.30 WIB, Kamis (11/01/2018). Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, dihadiri oleh Ketua bersama dengan Anggota KPU Surabaya Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, yakni Nur Syamsi dan Miftakhul Gufron. Selain itu, turut hadir pula dalam kesempatan itu tokoh masyarakat lainnya, seperti stakes holder di tingkatan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rungkut, Camat beserta Sekretaris Camat Rungkut, Lurah dan jajaran sekreatriatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 6 (enam) Kelurahan, Komandan Rayon Militer (Danramil) dan Polisi Sektor (Polsek) Rungkut, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rungkut. Kegiatan sosialisasi ini dimeriahkan dan diramaikan dengan guyonan khas yang  disampaikan oleh Ketua PPK Rungkut, Samsul Hariyadi, dengan menceritakan suka dukanya saat menjalankan dan mengemban tugas negara sebagai penyelenggara ad hoc pemilihan. Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, menjelaskan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 ini menjadi tanggung jawab bersama, dalam hal ini termasuk dukungan Camat dan Lurah juga dibutuhkan demi terselenggaranya Pilgub Jatim 2018.

PEMBERLAKUAN PERATURAN: SEJAK DITETAPKAN ATAU DIUNDANGKAN?

oleh : Octian Anugeraha (Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Surabaya) Hupmas, SURABAYA – Masih ingat dengan “perebutan kewenangan” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di awal semester tahun ini? Siapa sebenarnya yang berwenang mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Legislatif? Bermula dari ketentuan boleh tidaknya mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu tahun 2019 mendatang. KPU selaku penyelenggara pemilu yang berwenang menyusun ketentuan teknis kepemiluan, bersikukuh untuk memasukkan norma terkait mantan narapidana kasus tertentu tidak dapat mendaftar sebagai caleg. Sebaliknya Kemenkumham selaku pihak yang berwenang mengumumkan peraturan melalui berita negara, tidak berkenan mengundangkan peraturan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang lebih tinggi tingkatannya. Masing-Masing Pihak Punya Alasan yang Sama-Sama Berdasar. Kemenkumham berpegang pada ketentuan pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa tahapan suatu peraturan terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pun salah satu ahli perundang-undangan, berpendapat bahwa di negara hukum, seperti Indonesia, berlaku fiksi hukum (asas yang menganggap semua orang tahu hukum). Mekanisme pengundangan dalam berita negara menjadi sarana pengumuman supaya suatu peraturan dapat diketahui oleh masyarakat. Jadi, peraturan perundang-undangan yang tidak diundangkan dianggap tidak pernah berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Bertolak belakang dengan pemikiran KPU, yang menyatakan bahwa pengundangan suatu peraturan hanya proses administrasi agar dapat dicatatkan dalam berita negara. Masyarakat dapat mengetahui suatu peraturan melalui publikasi di laman lembaga pembuat peraturan, pun nomor peraturan serta penandatanganan dilakukan oleh pembuat peraturan. Dalam hal ini pembuat Peraturan KPU adalah KPU, sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu peraturan itu berlaku sejak ditetapkan oleh sang pembuat. Hal ini sejalan dengan pemikiran Sigit Pamungkas, dosen salah satu perguruan tinggi negeri sekaligus Anggota KPU RI periode 2012-2017, yang merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu berlaku sejak ditetapkan, bukan sejak diundangkan. Prinsipnya, peraturan berlaku sejak ditetapkan, sedangkan pengundangan adalah proses lain yang tidak terkait dengan pemberlakuan peraturan oleh KPU. Ada Titik Temu. Syukurlah, tepat 1 hari sebelum masa pendaftaran caleg dimulai, KPU dan Kemenkumham berhasil duduk bersama untuk menemukan jalan tengah dari 2 pemikiran yang bertolak belakang itu. Pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik dipilih sebagai solusi. Jalan menuju titik temu itu cukup berliku. Bermula dari keyakinan Kemenkumham bahwa pakta integritas adalah jalan keluar yang tepat dan perlu dimasukkan menjadi bagian dari PKPU Pencalonan, sekaligus sebagai pengganti 3 larangan nyaleg (mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi mencalonkan diri) yang dihapus. Selanjutnya KPU tidak mengiyakan begitu saja, penyelenggara pemilu itu meminta waktu untuk membahas usulan Kemenkumham dalam rapat pleno internal. Dalam rapat yang berlangsung sampai dini hari itu, akhirnya menyetujui adanya pakta integritas. Frase 3 larangan nyaleg dimasukkan dalam ketentuan umum di pasal 4 ayat (3), juga menjadikan formulir pakta integritas sebagai bagian dari dokumen persyaratan yang harus diserahkan oleh pimpinan partai politik ketika mendaftarkan caleg. Esok harinya, KPU mengirimkan kembali naskah PKPU hasil sinkronisasi ke Kemenkumham untuk diundangkan. Kemenkumham masih berkeberatan, karena menganggap bahwa 3 larangan nyaleg  itu tidak perlu tertulis secara eksplisit dalam redaksional PKPU, tapi cukup disebutkan secara umum bahwa “sesuai dengan pakta integritas” kemudian frase 3 larangan nyaleg dijabarkan dalam lampiran formulir pakta integritas. Meski pada akhirnya KPU tetap bersikukuh bahwa pelarangan itu harus masuk dalam batang tubuh PKPU, tidak hanya di lampiran. Sekarang dan Masa Depan. Mungkin, adu pendapat perihal siapa yang berwenang memberlakukan regulasi terkait pelarangan nyaleg ini bisa diakhiri. Terlebih pada 13 September 2018 yang lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg adalah bertentangan dengan UU Pemilu. Tapi sebenarnya ruang diskusi seperti apa wakil rakyat yang layak terpilih justru baru dimulai. Sejak 20 September kemarin ketika Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif telah ditetapkan, bisa dipastikan bukan lagi KPU, Kemenkumham, atau MA yang berwenang menentukan, tapi rakyatlah yang punya kewenangan menentukan wakilnya selama 5 tahun ke depan. 17 April mendatang, rakyat punya kuasa penuh untuk memilih satu dari ratusan caleg yang ada di Surat Suara. (Oct)