Berita Terkini

16 PARPOL PESERTA PEMILU TAHUN 2019 TELAH MENYERAHKAN LPPDK

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomer : 746/PL.1.6_SD/03/KPU/IV/2019 perihal Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), KPU Surabaya gelar agenda LPPDK oleh peserta Pemilu Tahun 2019. Bertempat di Lantai 1 Kantor KPU Surabaya agenda LPPDK dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni tanggal 30 April – 01 Mei 2019. Selasa (30/04/2019) tecatat baru ada 2 partai politik yang sudah menyerahkan LPPDK yaitu PKPI dan PKS. Sedangkan pada hari Rabu (01/05/2019) 14 partai politik menyusul yaitu PSI, Perindo, Partai Berkarya, Garuda, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, dan PBB. Anggota KPU Surabaya, Kholid Asyadulloh yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dan Octian Anugeraha selaku Kasubbag Hukum menyampakan bahwa KPU Surabaya telah lengkap mendapatkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari partai politik peserta Pemilu 2019. (al/esar)

KPU SURABAYA MULAI TERIMA KOTAK SUARA PASCA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KECAMATAN

Hupmas, SURABAYA – Sejak hari Jumat (19/04/2019) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Surabaya mulai menggelar  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah berlangsung tanggal 17 April yang lalu. Kamis malam (25/04/2019), dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merampungkan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan menyerahkan kotak suara tersegel ke kantor KPU Surabaya.   Kedua PPK tersebut yakni PPK Bulak yang kemudian disusul oleh PPK Jambangan. Penyerahan kotak suara disaksikan dan mendapat pengawalan pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kepolisian, dan sejumlah saksi partai politik. (guh/esar)

KPU PROVINSI JATIM GELAR RAKOR EVALUASI TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2019

Hupmas, SURABAYA – Sebelum memasuki hari terakhir tahapan kampanye Pemilu 2019 yang jatuh pada tanggal 13 April 2019, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tahapan Kampanye Pada Pemilu 2019. Rakor yang berlangsung di Hotel Premier Place Juanda, Jalan Raya Juanda No. 73, Sidoarjo tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Operator Sistem Informasi Kampanye (Sikam), serta 2 (dua) orang Relawan Demokrasi (Relasi) dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Hadir mewakili KPU Surabaya, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Wahyu Kuncoro, Operator Sikam KPU Surabaya, Endang Sri Arti Rahayu, serta Relasi KPU Surabaya, Bagus Anggraini dan Anik Mustika Rahayu. Acara yang berlangsung selama dua hari, dimulai hari Sabtu (13/04/2019) sampai dengan hari Minggu (14/04/2019) tersebut mengevaluasi tahapan kampanye dan diskusi kelompok. Sebelum acara ditutup pada hari Minggu siang (14/04/2019), Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan parameter keberhasilan sosialisasi tidak hanya peningkatan terhadap partisipasi masyarakat yang tinggi tetapi juga efektif dan mampu menghasilkan sosialisasi yang berkualitas. Acara kemudian dilanjutkan dengan nonton bareng film “Suara April” di Tunjungan Plaza 3 Surabaya serta Meet and Greet. (guh/esar)

KPU SURABAYA, BIMBINGAN TEKNIS PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE (LPPDK) SERTA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Hupmas – Senin siang (15/04/2019), 2 (dua) hari menjelang penyelengaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Surabaya gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Peserta Pemilu Tahun 2019. Bertempat di Kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No 87, agenda yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh 16 (enam belas) partai politik se-Kota Surabaya dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01 dan 02. Muh. Kholid Asyadulloh selaku Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Octian Anugeraha selaku Kasubbag Hukum dalam pemaparannya menjelaskan terkait jadwal tahapan dana kampanye, jadwal penerimaan LPPDK, jadwal penyampaian hasil audit laporan dana kampanye, penerimaan LPPDK partai politik tingkat kabupaten/kota, dan beberapa hal terkait dengan pembatalan partai politik dalam peserta pemilu. Dalam mengakhiri materinya Muh. Kholid Asyadulloh juga menyampaikan agar anggota partai politik dapat mempersiapkan diri dalam mengerjakan LPPDK dan LHKPN. (al/esar)