Berita Terkini

KPU SURABAYA SECARA MARATON RAPAT KAJI ANGGARAN PILWALI 2020

Hupmas, SURABAYA – Selama 5 (lima) hari sejak Senin (24/06/2019) hingga Jumat (29/06/2019), KPU Surabaya membahas anggaran serta tahapan Pemilihan Walikota (Pilwali) tahun 2020 mendatang secara intensif. Hal Ini sebagai tindaklanjut usulan kebutuhan anggaran yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot). Pembahasan yang dilaksanakan di kantor KPU Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Naafilah Astri Swarist selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Hadir dalam pengkajian anggaran pilwali ini adalah jajaran komisioner, sekretaris, serta para kassubag. “Pembahasan dilaksanakan sambil menunggu berakhirnya masa uji publik rancangan PKPU tahapan oleh KPU RI,” jelas Naafilah. Naafilah juga menambahkan bahwa pembahasan akan terus berkembang dengan selalu mempertimbangkan kebutuhan Pilwali. Termasuk menentukan nomenklatur yang ada. Selain itu penyusunan anggaran akan mengacu pada peraturan menteri keuangan. “Kalau menilik penegasan komisioner KPU RI, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada tanggal 23 September 2020,” ujar Naafilah dalam memberikan penjelasan terkait perkembangan penyusunan anggaran serta tahapan pilwali. (ns)

KPU DAN PEMKOT SURABAYA BAHAS MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN ALEG

Hupmas, SURABAYA – Kamis siang, (27/06/2019), KPU bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemberhentian Anggota DPRD Kota periode 2014-2019 dan Pelantikan Anggota Legislatif (Aleg) periode 2019-2024. Rakor berlangsung di ruang Asisten 1 Sekretaris Kota (Sekkota) Bidang Pemerintahan. Hadir dalam rapat itu Asisten 1 Sekkota Bidang Pemerintahan Sekkota Yayuk Eko Agustin, Kepala Bakesbang Linmas Eddy Christijanto, serta Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto Anwar. Dari KPU Surabaya hadir anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Soeprayitno dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist. Kepala Bakesbang Linmas Surabaya, Eddy Christijanto serta Sekretaris DPRD Hadi Siswanto Anwar menyampaikan jadwal pemberhentian dan pelantikan Aleg pada 23 Agustus 2019. “Ini sehubungan dengan habisnya periodesasi anggota dewan 2014-2019 pada tanggal tersebut, 23 Agustus 2019,” kata Eddy Christijanto yang dikuatkan Hadi Siswanto Anwar. Hadi menambahkan, jadwal diperlukan pihaknya terkait persiapan. Salah satunya pengukuran jas Aleg yang akan dilantik. Mengenai usulan jadwal tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno menegaskan pihaknya belum bisa memberi masukkan sehubungan jadwal pelantikan. “Sementara ini KPU Surabaya masih menghadapi gugatan PHPU (Perselisihan Hukum Pemilihan Umum) terkait pemilu DPRD kota. Pria yang akrab disapa Nano ini menjelaskan jika Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atas PHPU tersebut baru akan terbit tanggal 1 Juli 2019. Dan sidang pendahuluan dijadwalkan 7 Juli 2019. “Sambil menunggu proses di MK, KPU Surabaya menyiapkan dokumen pelantikan. Sedangkan Pemkot koordinasi dengan gubernur terkait penandatanganan Surat Keputusan pelantikan anggota dewan dan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri sehubungan pengambilan sumpah, ” tutup Soeprayitno. (al)

SIAPKAN KRONOLOGI DAN DAB PHPU, KPU SE- JATIM GELAR RAKOR

Hupmas-SURABAYA, Menyikapi Perselisihan Hukum Hasil Pemilu (PHPU), KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor). Kegiatan terlaksana selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/6/2019), di Hotel Majapahit Surabaya dengan mengagendakan penyiapan kronologi serta Daftar Alat Bukti (DAB) sehubungan dengan permohonan PHPU. Hadir dalam kesempatan tersebut masing-masing Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU kabupaten/kota. KPU di wilayah yang disebut dalam permohonan maupun perbaikan permohonan menyiapkan berkas yang ada. Diantaranya, kronologi berikut DAB.     Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menegaskan agar seluruh KPU kabupaten/kota yang terpapar PHPU wajib menyiapkan kronologi dan alat bukti dengan baik, untuk mempertanggungjawabkan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Silahkan disiapkan semaksimal mungkin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa kronologi maupun DAB telah disiapkan. Setelah sebelumnya dibahas bersama seluruh Anggota KPU Kota Surabaya. (al/esar)

KOMISIONER KPU PROVINSI ‘TRANSFER’ ENERGI

Hupmas, SURABAYA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ‘mentransfer’ wawasan ke komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se Jawa Timur. Ini menjadi energi luar biasa bagi peserta rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/6/2019), di Majapahit Hotel Surabaya. Rakor dengan agenda utama penyiapan kronologi serta Daftar Alat Bukti (DAB) sehubungan Perselisihan Hukum Hasil Pemilu (PHPU). Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, menegaskan setiap tudingan curang yang dialamatkan ke KPU harus dihadapi dengan bukti. “Karena selama ini KPU sudah independent, kedepankan integritas, imparsial, mulai KPPS hingga KPU RI,” tegas Anam, Selasa (25/6/2019). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, sekarang mulai muncul residu residu Pemilu. Sesuai prediksi banyak pihak bermunculan mengajukan PHPU. “Yang kalah dan yang menang sekalipun. Termasuk pihak yang menyoal anggaran Pemilu. Harus bersiap. KPU Jatim saja di-DKPP-kan dengan tudingan tidak profesional,” sebut Gogot yang asli Magetan. Menurut Gogot, ini karena yang dilakukan KPU tidak diketahui publik secara umum. “Harapannya setiap yang dilakukan KPU terpublikasi ke masyarakat melalui website. Semua divisi bisa menulis berita kegiatan, baik yang terkait rakor dan atau tidak. Ini bentuk transparasi informasi. Informasi yang ada bisa dikutip media. Semua komisioner dan sekretaris bisa jalankan fungsi kehumasan,” tandas Cak Gogot, sapaannya. Insan Qoriawan selaku Komisioner Divisi Teknis mengingatkan penetapan kursi supaya dipastikan benar. “Konsultasikan dengan KPU Provinsi. Cermati form E, E1 dan seterusnya. SK penetapan menjadi tanggungjawab Divisi Hukum berdasar E (Berita Acara) yang template sudah ada dan tinggal mengganti isian kabupaten/kota,” pesannya. Untuk LHKPN calon terpilih dan terpilih, kata Insan, harus benar-benar diminta melalui Parpol. Tujuh hari sebelum dan sesudah pelantikan. “Kirim dokumen penetapan ke kepala daerah setelah dilegalisir sekretaris KPU kabupaten/kota. Tidak perlu dokumen asli yang diserahkan,” tambahnya. Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, memaparkan Jatim ada 948 penyelenggara yang terkena musibah (versi KPU). Berdasar data KPPS meninggal antara 10 April hingga 9 Mei 2019. Setelah itu tidak bisa dicover. “Sayang jika keberadaan pahlawan demokrasi ini dinodai pelanggaran etik. Tugas Divisi Hukum tangani pelanggaran etik KPPS, PPS, PPK. Oleh DKPP didelegasikan ke KPU kab/kota,” bebernya. Formulir PE5 terkait pelanggaran etik bisa dilakukan. Pengisian berdasar pleno 5 komisioner. Dilaporkan secara administrasi, isinya pemberhentian sementara/tetap. Lakukan pengumuman melalui website KPU setempat. Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia berpesan ada kewajiban teman-teman komisioner memberikan informasi publik dan bisa d-uppload ke web untuk memudahkan kerja. “Jangan sampai disengketakan terkait komisi informasi. UU keterbukaan informasi harus diperhatikan,” Nurul Amalia menambah pesan. Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menegaskan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota harus dan sudah siap menghadapi PHPU. (nano)

RAKOR HASIL VERIFIKASI SANTUNAN MUSIBAH KECELAKAAN KERJA BADAN ADHOC

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 342/PP.05-SSD/35/Sek-Prov/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 terkait penyampaian dokumen pengajuan santunan bagi Badan Adhoc Pemilu yang sakit dan meninggal, KPU mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terdapat petugas yang sakit maupun meninggal. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi membuka acara rapat dan berpesan kepada PPK untuk menyampaikan kepada ahli waris  tidak semua pengajuan santunan disetujui  karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Teknis dan berkas yang harus dipenuhi disampaikan langsung oleh Subairi selaku anggota KPU Surabaya yang membidangi divisi Sosdiklih, Parmas, & SDM. “Dari semua berkas yang masuk sudah kita kirim. Namun dari hasil rapat di Jember hanya 15 (lima belas) yang disetujui dari 18 (delapan belas) yang sudah diajukan. Berat memang, namun harus tetap disampaikan kepada keluarga,” jelas Syamsi. Subairi menyampaikan kepada PPK untuk segera menyampaikan kabar tersebut dan yang terpenting harus segera melengkapi kekurangan berkas agar bantuan/santunan untuk petugas segera bisa terpenuhi. “Jadi, kami berharap Bapak/Ibu untuk segera membantu melengkapi berkas yang kurang agar kami bisa langsung kirim ke KPU RI untuk diproses” ujar Subairi. Lebih lanjut, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah berupaya maksimal agar dari 18 nama yang diserahkan bisa disetujui, namun karena ada syarat kejadian harus dalam rentang waktu antara tanggal 17 April sampai dengan 9 Mei 2019, sehingga ada 3 (tiga) nama yang tidak disetujui karena lebih dari tanggal 9 Mei tersebut. (guh/esar)

KETUA KPU RI KUNJUNGI KPU SURABAYA, MONITORING SITUNG PEMILU 2019

Hupmas, SURABAYA – Ketua KPU RI Arief Budiman melakukan kunjungan ke kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya, Sabtu (22/6/2019) malam. Kehadirannya dalam rangka melakukan monitoring secara langsung, terkait dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. Kedatangan Ketua KPU RI Arief Budiman, disambut oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi bersama komisioner lainnya dan Sekretaris. Arief menyapa langsung dan bersalaman dengan seluruh petugas situng Pemilu 2019, yang sedang melaksanakan proses pindai dan entri salinan formulir C dan C1. Selanjutnya, dia menanyakan langsung terkait progres situng dan memberi semangat untuk tetap bekerja secara konsisten. “Terpenting, untuk upload-nya harus konsisten sehingga ada kenaikan persentase yang maksimal dalam situng,” ujar Arief. Alumnus Universitas Airlangga Surabaya ini menambahkan, Provinsi Jawa Timur khususnya KPU Surabaya menjadi barometer dalam Pemilu 2019, sehingga proses yang berkaitan dengan situng harus segera mencapai 100%. Dia berharap, dengan petugas yang ada situng bisa segera tuntas sehingga bisa melanjutkan ke tahapan yang lain. “Jangan sampai kalah dengan daerah yang lain. Saya yakin KPU Surabaya bisa segera selesai, situng tuntas 100%,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman juga melakukan hal yang sama, monitoring Situng Pemilu 2019 di KPU Sidoarjo, Sabtu siang. Selanjutnya, Minggu (21/6) diagendakan melakukan monitoring yang sama di Pulau Madura. (kom)