Berita Terkini

HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA TAHUN 2020

Hupmas,Surabaya – Sabtu (15/02/2020) menindaklanjuti hasil pelaksanaan wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, KPU Surabaya hari ini resmi mengumumkan hasil akhir seleksi PPK sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 73/PP.04.2-Pu/04/KPU-Kot/II/2020 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020   Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara tersebut dapat diunduh dilink berikut ini : Pengumuman Hasil Seleksi PPK (STEMPEL)

KPU SURABAYA BUKA TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II TERHADAP HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILWALI SURABAYA 2020

Hupmas, SURABAYA – Bersamaan dengan diumumkannya hasil tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilwali Surabaya Tahun 2020, KPU Surabaya membuka kanal Tanggapan Masyarakat Tahap II yang dimulai tanggal 15 – 21 Februari 2020. Setelah sebelumnya membuka kanal Tanggapan Masyarakat Tahap I, KPU Surabaya membuka kembali Tanggapan Masyarakat Tahap II ini untuk mendapatkan masukan kembali terhadap hasil tes wawancara calon anggota PPK Pilwali 2020. “Tanggapan masyarakat sangat membantu KPU Surabaya dalam memperoleh informasi serta rekap jejak calon anggota PPK, ini untuk mendapatkan penyelenggara ditingkat kecamatan yang benar-benar berintegritas dan profesional,” jelas Subairi. Tanggapan masyarakat sangat perlu dan KPU Surabaya juga memberikan kesempatan bagi calon anggota PPK Pilwali 2020 yang mendapatkan tanggapan masyarakat untuk memberikan klarifikasi. Adapun tanggapan masyakarat dapat disampaikan secara tertulis melalui : Kantor KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman Nomor 87 Surabaya; atau Surat elektronik ppkpilwalisby2020@gmail.com dengan menyertakan salinan KTP atau identitas lainnya. (guh/esar)

KPU SURABAYA UNDANG OPERATOR SILON BAPASLON PERSEORANGAN UNTUK BAHAS PENGOPERASION SILON

  Hupmas, SURABAYA – Setelah melakukan simulasi penghitungan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Jumat siang (14/02/2020) KPU Surabaya undang Operator dari masing-masing bapaslon terkait dengan prosedur operasional penyerahan dokumen dukungan dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Muh. Kholid Asyadulloh, Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa masing-masing operator bapaslon dihimbau untuk mulai mengirim data dukungan yang sudah diinput kedalam aplikasi Silon Offline ke Silon Online. “Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan menyisakan 5 (lima) hari lagi, tujuan kita mengundang para operator ini untuk menjelaskan teknisnya dalam penyerahan dokumen nanti,” jelas Kholid. Dikesempatan yang sama, KPU Surabaya menghimbau kepada bapaslon perseorangan untuk tidak menyerahkan dokumen dukungan dihari terakhir agar dapat melengkapi jika terjadi kekurangan dukungan. Dalam memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait dengan aplikasi silon dan menghindari kesalahan penggunaan aplikasi silon, turut hadir dalam acara ini adalah perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan selaku Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas,Eddy Prayitno, dan Ajeng Eka Farida. (guh/esar)

4 HARI LAGI MENUJU PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PILWALI SURABAYA 2020

Humpas, Surabaya – Sabtu (15/02/2020) terhitung kurang 4 (Empat) hari lagi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. Tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman No.87 Surabaya. Tanggal 19 – 22 Februari penyerahan dukungan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 23 Februari 2020 pada pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB (al/esar)

5 HARI LAGI MENUJU PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PILWALI SURABAYA 2020

Humpas, Surabaya – Jumat (14/02/2020) terhitung kurang 5 (Lima) hari lagi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. Tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman No.87 Surabaya. Tanggal 19 – 22 Februari penyerahan dukungan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 23 Februari 2020 pada pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB (al/esar)

SIMULASI PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN

Hupmas, SURABAYA – Sebagai upaya mematangkan pemahaman secara komprehensif terhadap proses penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, Kamis siang (13/02/2020), KPU Surabaya gelar rapat koordinasi internal dan juga simulasi penghitungan dokumen dukungan. Bertempat di Lantai 1 Ruang Rapat KPU Surabaya, rapat koordinasi internal diikuti oleh jajaran Anggota KPU Surabaya beserta seluruh Staf Sekretariat dan anak magang baik dari Sekolah maupun Universitas. Muh. Kholid Asyadulloh, KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa dalam rapat ini untuk memberikan pemahaman terkait teknis penyerahan berkas dukungan, mulai dari teknis penyerahan, job description setiap petugas, dan denah tempat penyerahan syarat dukungan. Selain penjelasan secara materi juga langsung dilakukan praktik berupa simulasi untuk mengetahui estimasi waktu yang diperlukan pada saat menghitung jumlah dukungan sekaligus dijadikan bahan evaluasi diakhir simulasi. “Saya berharap dalam simulasi ini sebisa mungkin dianggap seperti yang akan dilakukan pada saat hari H nanti sehingga harus dilakukan dengan serius dan teliti,” jelas Kholid. Simulasi dipandu oleh Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu. Pembagian kelompok terdiri dari 5 (lima) tim. Masing-masing kelompok diberi specimen dukungan dengan memilah dukungan yang lengkap dan tidak lengkap untuk selanjutnya melakukan penghitungan terhadap dokumen dukungan tersebut. (guh/esar)