Berita Terkini

RANCANGAN PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU RI sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU tentang: 1] Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 2] Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan 3] Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dapat diunduh melalui tautan berikut: 1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 2. Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan 3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Dipresentasikan oleh Drs. Andam Riyanto – Kasubbag Program dan Data Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa yang dimaksud ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. Jabatan ASN terdiri dari jabatan administratif, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Kelembagaan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada: a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN; c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pasal 68 disebutkan bahwa PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dengan Peraturan Presiden. Selanjutnya, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (Pasal 94 Ayat 4). UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya sebagaimana dimaksud dilakukan pada tingkat nasional (Pasal 108 Ayat 2). Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat yang ter[ilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud kepada Presiden. Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya (Pasal 112 Ayat 4). Jadi Pejabat Negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftar sebagai calon.

PERINCIAN TUGAS SUBBAGIAN KEUANGAN UMUM DAN LOGISTIK

Dipresentasikan Raditya Dwita Ardana, SE – Plt. Kasubbag Umum dan Logistik KPU Kota Surabaya Berdasarkan PKPU Nomor 04 Tahun 2010, tugas bagian keuangan meliputi mengelola dan menyusun rencana subbagian keuangan dengan mengalokasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan DIPA, memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan menteri keuangan dan PKPU, menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan rutin, Membuat laporan Catatan atas laporan keuangan (CALK) setiap Triwulanan, Menyusun laporan rekonsiliasi keuangan tiap Bulan ke KPPN  dan KPU Provinsi, menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran  SAI  (Sistem Akuntansi Instansi) dan  LPJ/LPAK, Menyusun Laporan SAI (Sistem Akuntansi Instansi) tiap bulan, Menyusun Laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ/LPAK) tiap bulan, menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru, (Disesuaikan dengan Peraturan Menteri keuangan dan Peraturan KPU, dan seterusnya. Tugas bagian umum/tata usaha meliputi mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum, menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi juga pengiriman surat, pengarsipan, kepegawaian, pustaka, dan seterusnya. Tugas bagian umum/rumah tangga meliputi menyusun dan mengelola urusan rumah tangga, menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing, dan mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara. Tugas bagian umum/logistik meliputi mengelola dan menyusun rencana subbagian logistik, menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu,  mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya, mengalokasikan barang keperluan Pemilu, dan menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu. Disampaikan dalam ‘Diskusi Reboan’ KPU Kota Surabaya, 20 Oktober 2014

STUDI LAPANGAN MAHASISWA ITS SURABAYA

Rabu 15 Oktober 2014, KPU Kota Surabaya menerima kunjungan mahasiswa ITS Surabaya terkait studi lapangan mata kuliah sosial humaniora dan mata kuliah wawasan kebangsaan dengan dosen pembimbing Niken Prasetyawati, SH., MH. Secara khusus kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat Surabaya pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden 2014 (Pilpres) di Kota Surabaya. Bp. Purnomo Satrio P. dan Ibu Nurul Amalia menerangkan bahwa partisipasi pemilih dihitung dari jumlah pemilih terdaftar ( DPT, DPK, DPTB, DPKTB) dibagi dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Di Surabaya jumlah pemilih Pileg 1.233.092, sedangkan jumlah pemilih Pilpres 1.408.159 dengan partisipasi pemilih secara umum untuk Pileg mencapai 61% dan Pilpres 67,51%. KPU Kota Surabaya juga memberikan data-data terkait sebagai bahan penelitian kepada mahasiswa mengenai data pemilih dan data partisipasi pemilih untuk pemilu legislatif.

PENYELENGGARAAN PEMILUKADA PASCA TERBITNYA PERPPU NO 1 TAHUN 2014 & PERPPU NO 2 TAHUN 2014

Dipresentasikan Drh. Sunarno Aristono, M.Si – Sekretaris KPU Kota Surabaya PERPPU No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono karena UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan mekanisme  pemilihan secara  tidak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan pengambilan keputusannya tidak mencerminkan demokrasi, juga terdapat kegentingan yang memaksa (sesuai persyaratan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009). Implikasi dari diberlakukannya PERPPU No. 1 Tahun 2014 & PERPPU No. 2 Tahun 2014 bagi penyelenggaraan Pemilihan Walikota Surabaya, yaitu: Pemilihan Walikota dipilih secara langsung dengan beberapa perbaikan mendasar (PERPPU  Nomor 1 Tahun 2014) dan dihapusnya kewenangan DPRD Kota untuk memiilih Walikota (PERPPU  Nomor 2 Tahun 2014). Beberapa prinsip utama dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota yaitu terkait dengan dilaksanakannya pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI dan Calon Kepala Daerah harus mengikuti proses Uji Publik (pasal 3 & pasal 5 (3) PERPPU  Nomor 1 Tahun 2014). Berkaitan dalam hal pendanaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dalam pasal  166  PERPPU  Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ”Pendanaan  kegiatan  Pemilihan Walikota dibebankan pada APBN dan dapat didukung melalui APBD sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan”. Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk  dilakukan Uji Publik. Uji Publik diselenggarakan oleh panitia Uji Publik, Panitia Uji Publik  beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,  Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota. Disampaikan dalam ‘Diskusi Reboan’ KPU Kota Surabaya, 15 Oktober 2014.