Berita Terkini

KPU SURABAYA BERKOMITMEN SELENGGARAKAN PILWALI YANG JUJUR, ADIL, DAN BERINTEGRITAS

HUPMAS MEDIA CENTER – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Robiyan Arifin menyatakan kepada publik Surabaya bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 secara jujur, adil, dan berintegritas. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Robiyan kepada ratusan warga Surabaya yang berunjuk rasa di depan kantor KPU Surabaya, Kamis (3/9/2015) siang. Unjuk rasa yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Surabaya Menggugat itu dilakukan untuk mendorong KPU Surabaya agar bekerja secara transparan dan profesional. “Saya beserta komisioner yang lain punya komitmen yang jelas dan tegas bahwa Pilwali Surabaya 2015 ini harus terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil,” kata Robiyan Arifin kepada para pengunjuk rasa. Akan tetapi, Robiyan melanjutkan, saat KPU Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali secara jujur, demokratis, dan adil, maka sudah seharusnya semua pihak lainnya juga bertindak yang sama. “Bukan hanya penyelenggaranya saja yang dituntut jujur. Tetapi kontestan Pilwali juga harus jujur. Nanti saat dibuka lagi pendaftaran, maka mari kita kawal bersama-sama agar partai politik maupun gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan jujur juga,” paparnya. Pernyataan Robiyan tersebut disampaikan tidak lama setelah berlangsungnya dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang utama kantor KPU Surabaya. Dalam dialog tersebut, Robiyan dan empat komisioner yang lain memberikan kesempatan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Dalam dialog yang dihadiri pula oleh Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yan Fitri Halimansyah tersebut, komisioner KPU menjelaskan bahwa sebelum menetapkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), KPU Surabaya telah melakukan seluruh proses verifikasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. “Karena itu kami siap untuk mempertanggungjawabkan semua yang sudah kami kerjakan. Kami yakin apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” ucap Robiyan.    Surabaya, 3 September 2015 – Hupmas Media Center

KPU SURABAYA TETAPKAN JUMLAH DPS

HUPMAS MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah merampungkan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di 31 kecamatan di Surabaya. KPU Kota Surabaya kemudian merekapitulasi hasil pemutakhiran tersebut dalam rapat pleno terbuka hari ini (2/9/15). Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan sebagai angka DPS atau Daftar Pemilih Sementara. Dari rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kota ini, jumlah DPS di Surabaya mencapai 2.069.246 yang terdiri dari 1.011.706 pemilih pria dan 1.057.540 pemilih perempuan. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Surabaya, Nurul Amalia mengungkapkan, angka yang tertera di DPS ini merupakan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang telah dilakukan oleh sekitar enam ribu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 31 kecamatan, pada 15 Juli hingga 19 Agustus 2015. ”Hasil coklit inilah yang kemudian digunakan sebagai daftar pemilih sementara. Jumlah itu sedikit bertambah dibandingkan DPT Pilpres 2014 yang angkanya sekitar 2.017.450 pemilih,” ujar Nurul, Selasa (2/9/2015). DPS ini selanjutnya akan diumumkan di masing-masing kelurahan. Bila pengumuman itu telah disampaikan, masyarakat Surabaya diminta untuk aktif melihat apakah datanya sudah masuk dan sesuai. Apabila datanya belum masuk dalam DPS, masyarakat Surabaya sebaiknya segera menghubungi PPS di kelurahan masing-masing. ”Demikian juga kalau datanya sudah masuk tetapi ada identitas yang belum valid, sebelum ada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sebaiknya segera hubungi PPS dengan membawa data pendukung” lanjutnya. DPS ini, lanjut Nurul, akan diperbaiki kembali setelah diumumkan dan ada tanggapan dari masyarakat. Sesuai Peraturan KPU, pengumuman dan tanggapan masyrakat itu akan berlangsung pada 10 September 2015 hingga 19 September 2015. Sementara perbaikan DPS akan dilakukan pada 20 September 2015 hingga 25 September 2015. “Yang jelas masih ada serangkaian tahapan lagi sampai akhirnya DPS ini akan ditetapkan sebagai DPT pada 01 Oktober 2015 hingga 02 Oktober 2015 mendatang, menjelang pemungutan suara,” pungkasnya. Download Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) – di sini Surabaya, 2 September 2015 – Hupmas Media Center, KPU Kota Surabaya

KPU SURABAYA JADI BAGIAN DARI LAUNCHING PILKADA BERINTEGRITAS KPK

Hupmas Media Center- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Berintegritas, KPK menggagas peluncuran program ‘Pilkada Berintegritas’ Senin (31/8). Peluncuran program Pilkada berintegritas ini diikuti KPU dari sembilan provinsi, satu kabupaten, dan satu kota. KPU Kota Surabaya merupakan satu-satunya KPU Kota penyelenggara pemilihan kepala daerah yang terlibat dalam program yang digagas oleh KPK ini. “Kami menerima surat undangan dari KPK untuk mengikuti acara ini,” ungkap Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi. Purnomo menuturkan, sebelum diajak oleh KPK untuk mengikuti program Pilkada Berintegritas, sejatinya KPU Kota Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali Surabaya 2015 dengan penuh integritas. “Bahkan, tagline yang kami usung dalam penyelenggaraan Pilkada adalah ‘Pilwali Surabaya 2015 Berintegritas’,” ucap Komisioner lulusan Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia ini. Purnomo menambahkan, beberapa waktu yang lalu KPK mengemukakan bahwa Surabaya dipilih sebagai daerah percontohan karena selain sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta, Kota Pahlawan ini juga memiliki kompleksitas yang berbeda. Acara launching yang didahului talkshow dengan tema “Menyongsong Pilkada Berintegritas”. Talkshow ini melibatkan Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK), Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu RI) dan Nur Syarifah (Kabiro KPU RI) Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, kegiatan ini penting sebab penyelenggaraan Pilkada sangat rentan tersangkut politik uang. Karena itu, “KPK berupaya membantu menghadirkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur melalui Program Pilkada Berintegritas” katanya. Rangkaian kegiatan ini, lanjut Adnan, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh faktor terkait Pilkada akan mampu menjunjung tinggi nilai nilai integritas demi terwujudnya seluruh Pilkada yang berintegritas. “Sehingga mampu menghadirkan kepada daerah yang jujur, amanah, dan mampu menghadirkan kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia” katanya. Surabaya, 31 Agustus 2015 Hupmas – Media Center

DOWNLOAD SURAT EDARAN | 396, 401, 402, 403, 449 | UPDATE PILKADA 2015

Klik tautan berikut untuk mendownload:   SE KPU RI No. 396 Th. 2015 – Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU No. 12 Th. 2015 | Lampiran SE No. 396 SE KPU RI No. 401 Th. 2015 – Penyampaian SE Ditjen Pajak No. 55/PJ/2015 SE KPU RI No. 402 Th. 2015 – Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah SE KPU RI No. 403 Th. 2015 – Perpanjangan Masa Pendaftaran SE KPU RI No. 449 Th. 2015 – Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Perihal Rekomendasi Untuk Memperpanjang/Membuka Kembali Pendaftaran Pasangan Calon  

KPU SURABAYA SIAPKAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA 2015

HUPMAS, MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015. Keputusan mengenai hal ini dibuat setelah KPU RI mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di tujuh kabupaten/kota. Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menjelaskan, KPU RI telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota. “Rekomendasi ini lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang disampaikan hari ini, yang intinya menyatakan kepada KPU di tujuh kabupaten atau kota yang pilkada-nya hanya diikuti oleh satu pasangan calon, agar memperpanjang masa pendaftaran,” kata Robiyan Arifin, Kamis (6/8/2015). “Tujuh kabupaten dan kota itu adalah kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, kota Mataram, kota Samarinda, dan terakhir kota Surabaya Dalam surat itu pula, KPU RI meminta agar KPU di tujuh kabupaten/kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan. “Namun meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar tanggal 9 Desember 2015,” tambahnya. Pendaftaran pasangan calon ini sendiri rencananya akan digelar selama tiga hari, yakni pada 9 Agustus 2015 hingga 11 Agustus 2015. Tentu saja, sebelum perpanjangan ini dimulai, KPU kabupaten/kota harus kembali mengadakan sosialisasi, khususnya kepada partai politik serta pihak lain yang dianggap perlu. Menindaklanjuti semua itu, lanjut Robiyan, KPU Kota Surabaya segera melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dianggap perlu, seperti Surat Keputusan misalnya. “Sudah pasti karena perpanjangan ini berdampak terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, maka kami akan segera membahas hal ini dan mengatur segala sesuatunya. Apabila semuanya sudah siap, agenda paling dekat yang akan dilakukan selanjutnya adalah sosialisasi ke partai politik,” pungkas Robiyan Arifin. KPU Kota Surabaya Kamis (6/8) juga telah berkoordinasi dengan Panwas dalam rangka persiapan pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota. “Pada dasarnya, KPU Kota Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI dan Surat KPU RI,” tegas Robiyan. Pria yang menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Bhayangkara tersebut menambahkan, pada Jumat (7/8) KPU Kota Surabaya akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota kepada partai politik dan instansi terkait. Surabaya, 6 Agustus 2015 Hupmas Media Center KPU Kota Surabaya