Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat (3/11), KPU Surabaya melakukan klarifikasi terhadap 2 Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pengganti yang berasal dari PPS Tanjungsari, Sukomanunggal, PPS Semolowaru, Sukolilo, PPS Wiyung, Wiyung dan PPS Ketintang, Gayungan. Klarifikasi yang berlangsung sekitar 1 jam ini digelar di kantor KPU Surabaya.
Anggota KPU Surabaya, Subairi menyampaikan bahwa klarifikasi digelar untuk mengetahui kesiapan dan kesediaan calon anggota PPS sebelum ditetapkan. Selain itu, penggantian PPS tidak memengaruhi tahapan Pemilu yang berjalan, karena mekanisme penggantian sudah diatur oleh KPU RI.
"Klarifikasi untuk memastikan kesediaan calon anggota PPS untuk menjalankan tugas penyelenggara dengan penuh tanggung jawab," ujar Subairi.
Subairi menambahkan bahwa penggantian dilakukan untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota PPS sebelumnya, sehingga tahapan Pemilu tetap berjalan dengan lancar, selain itu Subairi juga berharap agar pihak terkait mendukung PPS dalam menjalankan tugas kepemiluan.