Berita Terkini

93 Anggota Panwascam Kota Surabaya Resmi Dilantik

Hupmas, SURABAYA – Setelah melalui serangkaian tes mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara, hari ini (14/11/2017) calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih resmi dilantik di Surabaya Suite Hotel. 93 Panwascam yang telah dilantik akan mengemban amanah dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut, selain memberikan ucapan selamat juga menyampaikan harapannya sebagai sesama penyelenggara Pemilu. “Semoga Panwascam yang terpilih dapat menjaga integritas, soliditas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan demi terselenggaranya kelancaran Pemilihan di Kota Surabaya,” harap Syamsi. Lebih lanjut, Syamsi menambahkan Panwascam yang telah dilantik oleh Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo tersebut dapat bekerja sama dan berkoordinasi antara sesama penyelenggara dan stake holder lainnya dengan maksimal. (azi/esar)  

KPU Surabaya Hadiri Rapat Peningkatan Ketertiban dan Keamanan Jelang Pilkada Serentak Tahun 2018

Hupmas, SURABAYA - Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018, berbagai kegiatan mulai digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga kondusifitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik di wilayah Jawa Timur. Rapat yang berlangsung di Convention hall, Grand City, Senin pagi (13/11/2017) dihadiri dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, Ketua KPU se-Jawa Timur, Ketua Panwaslu se-Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan stake holder lainnya. Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo memberikan pengarahan terkait dengan  beberapa hal yang dapat diterapkan oleh KPU di Jawa Timur dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya Pilkada 2018 mendatang. Ada beberapa faktor yang memicu konflik dalam pilkada yaitu penyelenggara pilkada yang dinilai tidak netral, sumber daya manusia (SDM) yang kurang profesional, pasang calon yang tidak legowo menerima kekalahan, daftar pemilih tetap (DPT) tidak akurat, kekurangan logistik seperti surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Maka dari itu, peraturan dalam pilkada harus diimplementasikan dan ditaati. Itu juga, merupakan salah satu langkah dalam mencegah terjadinya konflik,” kata Gubernur Jawa Timur tersebut. Ditambahkannya, tak hanya KPU tetapi pemerintah daerah setempat juga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kondusifitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik. (aas/esar)

Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih Se Kota Surabaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

Hupmas, SURABAYA – Setelah melalui proses seleksi tes wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 yang dimulai sejak tanggal 06 November hingga 09 November 2017 lalu kini tiba saatnya KPU Surabaya mengumumkan nama-nama hasil akhir seleksi calon anggota PPS. Melalui  Surat KPU Surabaya Nomor 74/PP.05.3/04/Kota/XI/2017 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Se Kota Surabaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 tanggal 11 November 2017 telah ditetapkan calon anggota PPS terpilih yang dapat diunduh selengkapnya pada: PPS Terpilih  

Upacara Bendera Peringati Hari Pahlawan

Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya peringati hari pahlawan dengan upacara bendera yang mengangkat tema “Perkokoh Persatuan Membangun Negeri”. Upacara dilakukan di halaman kantor KPU Surabaya tepat pukul 08.00 WIB. Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Divisi Hukum, yang bertugas sebagai pembina upacara memimpin jalannya upacara dengan lantang dan penuh semangat. Seluruh pegawai yang menjadi peserta upacara pun mengikuti upacara dengan khidmat dan tertib dari awal dimulai hingga selesai. Sunarno Aristono selaku Sekretaris KPU Surabaya menghimbau, “Seluruh pegawai yang mengikuti upacara agar senantiasa mewarisi semangat juang para pahlawan untuk terus berjuang, bekerja, dan berkarya baik bagi diri sendiri maupun bagi lingkungan sekitar serta bangsa ini”. Pria hobi main catur ini menambahkan “Tetap semangat pantang menyerah! Keyakinan akan kemenangan yang dilandasi keimanan seperti yang digelorakan oleh Bung Tomo wajib dilanjutkan dan diwarisi oleh generasi muda”. (azi/esar)  

DKPP Menggebrak Jawa Timur

Hupmas, SURABAYA - Kamis (09/11/2017), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan gebrakan dengan mengundang penyelenggara pemilihan umum di seluruh Jawa Timur, beserta stakeholder dari partai politik, akademisi, sampai dengan mahasiswa/i untuk mensosialisasikan 2 (dua) peraturan barunya, yaitu Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketua DKPP, Harjono, ketika membuka acara ini mengingatkan bahwa kita akan punya gawe besar di tahun 2018 dan 2019. “Hal ini karena kita sepakat di Undang – Undang Dasar bahwa rakyat yang berdaulat, dan kedaulatan rakyat dimanifestasikan dalam periodesasi 5 tahun sekali,” lanjut Hakim Konstitusi selama 2 (dua) periode ini. Kegiatan ini sendiri dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Sesi pertama merupakan paparan atas kebijakan umum DKPP yang diisi oleh keempat anggota DKPP, dimulai dari Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Afitra Salamm, dan Muhammad. Purnomo S. Pringgodigdo, Komisioner Divisi Hukum Kota Surabaya merasa cukup beruntung menjadi peserta dari kegiatan sosialisasi ini. Menurut pria kelahiran Surabaya ini, kegiatan yang diselenggarakan oleh DKPP ini mampu memperkaya tentang bagaimana pengaturan tentang etik yang dilakukan dengan format baru, yakni disertai dengan pedoman perilakunya. “Yang menarik juga adalah bahwa dalam kegiatan ini, DKPP tidak hanya mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga stakeholder yang hadir bahwa pemilihan umum yang baik karena Pemilih, Peserta danPenyelenggaranya jujur sehingga kami dilihat sebagai satu kesatuan pihak dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum” ujar pria lulusan Universitas Indonesia ini. (psp)

Merancang Pembiayaan Pilkada yang Efektif dan Efisien

Hupmas, SURABAYA – Selasa (07/11/2017), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Diskusi Publik tentang Model Pembiayaan Pilkada yang Efektif dan Efisien. Diskusi yang dibuka sejak tanggal 06 November 2017 menganalisis regulasi untuk melihat dampak penerapan kebijakan terhadap peningkatan biaya pilkada, menganalisis struktur untuk melihat tarik ulur Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan interaksi kelembagaan sebagai dampak kebijakan pendanaan pilkada yang berasal dari APBD, dan yang terakhir adalah menganalisis kultur untuk melihat tingkat partisipasi dan kesiapan daerah berdemokrasi. Di dalam diskusi publik ini, Peneliti memaparkan bahwa 5 (lima) besar penggunaan anggaran Pilkada dengan mengambil contoh Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung. Pada Provinsi Jawa Barat, anggaran pilkada paling banyak dianggarkan untuk (1) honorarium badan ad hoc sebanyak 42%, (2) kampanye sebanyak 9%, (3) sosialisasi sebanyak 8%, (4) pengadaan/distribusi logistik sebanyak 6%, dan (5) pembentukan badan adhoc sebanyak 5%. Sedangkan untuk Kota Bandung, anggaran terbesar ditujukan untuk (a) pengadaan dan pendistribusian logistik, (b) honorarium, (c) sosialisasi/penyuluhan/bimbinganteknis, (d) advokasi hukum, dan (e)angkutan distribusi logistik. Bukan hanya itu saja, penelitian ini pun memberikan beberapa rekomendasi atas model pembiayaan pilkada yang efektif dan efisien. Beberapa rekomendasi tersebut, seperti (1) konsistensi peraturan dan harmonisasi regulasi yang melibatkan kemendagri, kemenkeu dan KPU, dan (2) perbaikan aspek teknis penyebab pemborosan anggaran. Setelah pemaparan, hasil penelitian ini pun kemudian ditanggapi oleh 2 (dua) penanggap dari Kemendagri, dan masing – masing 1 (satu) orang dari akademisi, KPU dan Kementerian PAN. Mewakili KPU, Pramono U. Tanthowi mengungkapkan kalau selama ini penyerentakkan hanya menyamakan waktu pilkada bagi daerah – daerah yang berdekatan waktunya. “Model keserentakkan seperti ini tidak banyak berimplikasi pada efisiensi anggaran,” ujar Pria yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Banten ini. Pihak dari Dirjen Otonomi Daerah juga memaparkan bagaimana anggaran digunakan oleh pemerintah daerah. Beliau menjelaskan bahwa dari 100% anggaran yang ada maka kurang lebih 56%-nya digunakan sebagai anggaran rutin. Dari sisanya tersebut maka 20%  digunakan untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan, 10% untuk alokasi dana desa, dan 10% untuk administrasi wajib umum. Purnomo S. Pringgodigdo, Divisi Hukum KPU Kota Surabaya yang menghadiri kegiatan ini mengungkapkan apresiasinya terhadap penelitian yang dilakukan oleh pihak Kemendagri. “Dengan mengikuti kegiatan ini, kami mendapatkan informasi tentang bagaimana perspektif pihak di luar penyelenggara khususnya dalam hal pembiayaannya,” ujar Komisioner yang paling muda di KPU Kota Surabaya ini. (psp)