Berita Terkini

PEMBERLAKUAN PERATURAN: SEJAK DITETAPKAN ATAU DIUNDANGKAN?

oleh : Octian Anugeraha (Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Surabaya) Hupmas, SURABAYA – Masih ingat dengan “perebutan kewenangan” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di awal semester tahun ini? Siapa sebenarnya yang berwenang mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Legislatif? Bermula dari ketentuan boleh tidaknya mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu tahun 2019 mendatang. KPU selaku penyelenggara pemilu yang berwenang menyusun ketentuan teknis kepemiluan, bersikukuh untuk memasukkan norma terkait mantan narapidana kasus tertentu tidak dapat mendaftar sebagai caleg. Sebaliknya Kemenkumham selaku pihak yang berwenang mengumumkan peraturan melalui berita negara, tidak berkenan mengundangkan peraturan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang lebih tinggi tingkatannya. Masing-Masing Pihak Punya Alasan yang Sama-Sama Berdasar. Kemenkumham berpegang pada ketentuan pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa tahapan suatu peraturan terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pun salah satu ahli perundang-undangan, berpendapat bahwa di negara hukum, seperti Indonesia, berlaku fiksi hukum (asas yang menganggap semua orang tahu hukum). Mekanisme pengundangan dalam berita negara menjadi sarana pengumuman supaya suatu peraturan dapat diketahui oleh masyarakat. Jadi, peraturan perundang-undangan yang tidak diundangkan dianggap tidak pernah berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Bertolak belakang dengan pemikiran KPU, yang menyatakan bahwa pengundangan suatu peraturan hanya proses administrasi agar dapat dicatatkan dalam berita negara. Masyarakat dapat mengetahui suatu peraturan melalui publikasi di laman lembaga pembuat peraturan, pun nomor peraturan serta penandatanganan dilakukan oleh pembuat peraturan. Dalam hal ini pembuat Peraturan KPU adalah KPU, sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu peraturan itu berlaku sejak ditetapkan oleh sang pembuat. Hal ini sejalan dengan pemikiran Sigit Pamungkas, dosen salah satu perguruan tinggi negeri sekaligus Anggota KPU RI periode 2012-2017, yang merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu berlaku sejak ditetapkan, bukan sejak diundangkan. Prinsipnya, peraturan berlaku sejak ditetapkan, sedangkan pengundangan adalah proses lain yang tidak terkait dengan pemberlakuan peraturan oleh KPU. Ada Titik Temu. Syukurlah, tepat 1 hari sebelum masa pendaftaran caleg dimulai, KPU dan Kemenkumham berhasil duduk bersama untuk menemukan jalan tengah dari 2 pemikiran yang bertolak belakang itu. Pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik dipilih sebagai solusi. Jalan menuju titik temu itu cukup berliku. Bermula dari keyakinan Kemenkumham bahwa pakta integritas adalah jalan keluar yang tepat dan perlu dimasukkan menjadi bagian dari PKPU Pencalonan, sekaligus sebagai pengganti 3 larangan nyaleg (mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi mencalonkan diri) yang dihapus. Selanjutnya KPU tidak mengiyakan begitu saja, penyelenggara pemilu itu meminta waktu untuk membahas usulan Kemenkumham dalam rapat pleno internal. Dalam rapat yang berlangsung sampai dini hari itu, akhirnya menyetujui adanya pakta integritas. Frase 3 larangan nyaleg dimasukkan dalam ketentuan umum di pasal 4 ayat (3), juga menjadikan formulir pakta integritas sebagai bagian dari dokumen persyaratan yang harus diserahkan oleh pimpinan partai politik ketika mendaftarkan caleg. Esok harinya, KPU mengirimkan kembali naskah PKPU hasil sinkronisasi ke Kemenkumham untuk diundangkan. Kemenkumham masih berkeberatan, karena menganggap bahwa 3 larangan nyaleg  itu tidak perlu tertulis secara eksplisit dalam redaksional PKPU, tapi cukup disebutkan secara umum bahwa “sesuai dengan pakta integritas” kemudian frase 3 larangan nyaleg dijabarkan dalam lampiran formulir pakta integritas. Meski pada akhirnya KPU tetap bersikukuh bahwa pelarangan itu harus masuk dalam batang tubuh PKPU, tidak hanya di lampiran. Sekarang dan Masa Depan. Mungkin, adu pendapat perihal siapa yang berwenang memberlakukan regulasi terkait pelarangan nyaleg ini bisa diakhiri. Terlebih pada 13 September 2018 yang lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg adalah bertentangan dengan UU Pemilu. Tapi sebenarnya ruang diskusi seperti apa wakil rakyat yang layak terpilih justru baru dimulai. Sejak 20 September kemarin ketika Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif telah ditetapkan, bisa dipastikan bukan lagi KPU, Kemenkumham, atau MA yang berwenang menentukan, tapi rakyatlah yang punya kewenangan menentukan wakilnya selama 5 tahun ke depan. 17 April mendatang, rakyat punya kuasa penuh untuk memilih satu dari ratusan caleg yang ada di Surat Suara. (Oct)

SOSIALISASI TAHAPAN PILGUB JATIM 2018 BERBASIS NON ANGGARAN MULAI GENCAR DILAKUKAN

Hupmas, SURABAYA – Sosialisasi berbasis non anggaran terus dilakukan guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Kamis (11/01/2018), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kebraon mengadakan sosialisasi tentang Tahapan Pilkada Serentak 2018 yang bertempat di Griya Kebraon Utara Blok AL 14. Sekitar 100 (seratus) jamaah Yasin Tahlil Al-Ikhlas yang menjadi peserta sosialisasi pada saat itu, tampak menyimak dengan antusias ketika Anggota PPS Kebraon, Supriyo, menerangkan tahapan-tahapan Pilgub Jatim 2018 mulai dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak pada tanggal 20 Januari 2018, pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), hingga waktu pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Salah seorang jamaah tersebut, mengatakan acara sosialisasi semacam ini penting supaya masyarakat dapat mengetahui bahwa Jawa Timur di tahun 2018 ini mempunyai gawe besar dalam memilih pemimpin. Sehingga nantinya dapat menjadi pemimpin yang adil, amanah, dan mencintai rakyat kecil.

RAPAT EVALUASI TAHAPAN PENCALONAN DALAM PEMILU TAHUN 2019

Hupmas, SURABAYA – Selama dua hari terhitung sejak Kamis siang (11/10/2018) sampai tanggal 12 Oktober 2018, KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Umum tahun 2019. KPU Surabaya diwakili oleh Divisi Teknis, Nurul Amalia serta Operator Silon KPU Surabaya, Kwartika Candra Dewi untuk menghadiri rapat yang bertempat di Kantor KPU Kota Kediri tersebut. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh anggota KPU Provinsi Jawa Timur. Salah satunya yaitu Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur yang baru saja dilantik tanggal 16 Agustus 2018 yang lalu, Rochani. “Untuk evaluasi tahapan pencalonan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2018 yang lalu terjadi banyak masalah. Salah satunya yaitu antara data hard copy dan silon tidak sinkron,” jelasnya. “Silon nanti juga berhubungan dengan surat suara, karena dalam hal penulisan nama, penambahan gelar akan jadi perhatian khusus dan juga akan berhubungan dengan situng,” imbuhnya lagi. (lay)

EMPAT MAHASISWA STIKOM SURABAYA LAKUKAN STUDI LAPANGAN TERKAIT DENGAN PEMILU DAMAI

Hupmas, SURABAYA – Rabu siang (10/10/2018), Fatimah Rachmawati, Nadia Sakinah Religi, Choirul Anam, dan Anindya Puri Kartika adalah 4 (empat) mahasiswa semester 7 (tujuh) Program Studi S1 Desain Komunikasi Visual melakukan studi lapangan ke KPU Surabaya terkait dengan pemilu damai. Tujuan dari studi lapangan tersebut yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Kampanye Sosial yang hasil studi lapangan ini akan dituangkan dalam bentuk karya ilmiah, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat. Studi lapangan hari ini ditemui oleh Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muh. Kholid Asyadulloh. “Harapan kita untuk Pemilu 2019 yaitu yang pertama pastinya semoga berjalan dengan lancar dan damai, kemudian kita juga berharap masyarakat Surabaya untuk aktif berpartisipasi dalam peta demokrasi tahun 2019 seperti mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika belum bisa lapor ke KPU Surabaya sesegera mungkin agar diproses lebih lanjut,” tegas Kholid. Pemilu merupakan tema yang cukup asing bagi keempat mahasiswa ini, namun hal itu tidak menyurutkan semangat mereka untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dalam kesempatan hari ini. “Terima kasih kepada KPU Surabaya khususnya Pak Kholid atas waktu yang telah diberikan kepada kami. Awalnya kami ragu untuk melakukan studi banding disini tapi ternyata pelayanan KPU Surabaya baik dan ramah,” ucap Nadia. “Iya, apalagi Pak Kholid ternyata orangnya juga friendly,” imbuh Fatimah. (lay)

KEMENKUMHAM RI DATANG BERKUNJUNG KE KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) datang berkunjung ke Kantor KPU Surabaya pada Selasa pagi (09/10/2018). Maksud dari kunjungan hari ini yaitu dalam rangka koordinasi terkait pelayanan dukungan teknis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Perwakilan dari Kemenkumham adalah Kepala Sub Direktorat Partai Politik, Ahsin Thohari, Analis Pendapat Hukum dan Advokasi, Imam Choirul Muttaqin, dan Tenaga Administrasi, Oryza Pratama. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komisioner dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) KPU Surabaya membahas tentang proses verifikasi Partai Politik hingga proses pencalonan Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Kota Surabaya. (lay)

APPROVING SOFT FILE DESAIN APK PEMILU TAHUN 2019

Hupmas, SURABAYA – Selasa siang (09/10/2018), KPU Surabaya mengadakan Approving Soft File Desain Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Acara tersebut dihadiri oleh Petugas Penghubung 16 (enam belas) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, Petugas Penghubung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tingkat Kota Surabaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Dinas PU Bina Marga Pematusan Kota Surabaya, Bakesbangpol dan Linmas Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bagian Pemerintahan Otonomi Daerah Setkota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Inti dari acara hari ini adalah penandatanganan Berita Acara tentang persetujuan Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2019 yang akan difasilitasi KPU Surabaya. Parpol yang sudah melakukan persetujuan terkait desain APK Pemilu 2019 adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan yang melakukan perbaikan desain APK Pemilu 2019 adalah Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk Perwakilan DPD yang sudah menandatangani Berita Acara persetujuan desain soft file APK Pemilu 2019 adalah Ahmad Nawardi. (lay/mka)