Berita Terkini

Bimbingan Teknis Penatusahaan Penggunaan Aplikasi MCM yang akan digunakan pada Penyaluran Honor Pantarlih

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id- Senin (3/4), KPU Surabaya melaksanakan Bimbingan Teknis Penatusahaan Penggunaan Aplikasi MCM yang akan digunakan pada Penyaluran Honor Pantarlih. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris dan Staf yang membidangi Keuangan PPK dan PPS se-kota Surabaya di aula lantai 3 KPU Kota Surabaya. Sekretaris KPU Surabaya, Titus Saptadi yang berkesempatan membuka acara tersebut mengatakan jika honor Pantarlih telah diserahterimakan ke PPK dan PPS, serta meminta honorarium segera diserahkan kepada Pantarlih. "Honor Pantarlih bisa segera diterimakan ke Pantarlih melalui rekening masing-masing," ujar Titus Saptadi.

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id -Senin (3/4), KPU Surabaya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di kantor Dewan Pimpinan Kota Partai Prima yang bertempat di wilayah Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya.  Verifikasi faktual dipimpin oleh Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno serta didampingi oleh Anggota Bawaslu Surabaya, Usman. KPU Surabaya bersama Bawaslu Surabaya melakukan verifikasi faktual terhadap kesesuaian antara KTP dan KTA pengurus, hingga dokumen terkait kantor kepengurusan. "Data yang tercantum dalam Lembar Kerja Sipol harus sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Soeprayitno.

Bimtek Internal Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Minggu (2/3), KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum. Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 jam ini diikuti oleh Anggota, Kasubbag, dan Staf yang akan menjadi verifikator.  Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan mengenai mekanisme verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik selama 3 hari mendatang. Selain itu, sebagian verifkator juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan. "Lakukan verifikasi faktual dengan ramah, karena jajaran KPU merupakan lembaga pelayanan masyarakat," ujar Soeprayitno. 

Rakor Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023

Sidoarjo, kota-surabaya.kpu.go.id - Sabtu (1/4), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi mengenai Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang diselenggarakan di kantor KPU Sidoarjo. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.  Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa bulan April ini akan banyak kegiatan yang dijalankan oleh KPU Kabupaten/Kota, mulai verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, verifikasi faktual kedua dukungan minimal pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga persiapan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. "KPU Kabupaten/Kota harus bekerja keras dan cerdas," ujar Choirul Anam. Sedangkan Anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur. 

Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 bersama Komnas HAM

Surabaya,  kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (31/3), KPU Surabaya menghadiri rapat persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dari sudut pandang hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Kegiatan yang berlangsung di KPU Jawa Timur ini dihadiri oleh Anggota KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian menyampaikan bahwa Komnas HAM menjadi bagian dari lembaga negara yang membantu penyelenggaraan Pemilu agar berjalan baik. Dirinya berharap agar kelompok khusus yang terdiri dari 9 kelompok rentan bisa mendapat perhatian yang baik, antara lain kelompok disabilitas dan orang dengan disabilitas (ODDM), tahanan, narapidana, pekerja rumah tangga, kelompok SOGIE, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial/bencana alam, perempuan, dan pekerja/buruh.  "Kelompok rentan penting mendapat perhatian karena membutuhkan afirmasi," pungkas Saurlin P. Siagian.  Anggota KPU Jawa Timur, Nurul Amalia menyampaikan pemaparan kondisi terbaru mengenai pelayanan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus yang di dalamnya terdapat kelompok rentan.

Bimtek Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota DPD

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id- Rabu (29/3), KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024. Kegiatan yang berlangsung malam hari ini dihadiri oleh Bawaslu Surabaya dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Anggota Bawaslu Surabaya, Usman berpesan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan verifikasi faktual kedua berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga meminimalisir potensi sengketa.   Di sesi berikutnya, Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS harus disupervisi dengan baik oleh PPK.    "Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain menemui pendukung dan mengumpulkan pendukung, serta dapat dilakukan melalui panggilan dan rekaman video," pungkasnya.