Berita Terkini

GANDENG MEDIA, KPU MINTA MASYARAKAT TONTON DEBAT PUBLIK KETIGA MELALUI TELEVISI

Hupmas, SURABAYA – Sabtu (05/12/2020) KPU Kota Surabaya terus melakukan sinergi bersama rekan-rekan media. Seperti melalui kegiatan media briefing debat publik ketiga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Bertempat di Dyandra Convention Center Jalan Basuki Rahmat Surabaya, KPU Kota Surabaya mengundang 50 insan media baik dari media cetak, elektronik, online, televisi, dan fotografer. Media briefing dipandu oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi. Dalam sambutannya, Subairi menyampaikan, di debat ketiga ini KPU menghimbau agar masyarakat yang ingin memantau jalannya debat publik ketiga dapat melihat melalui televisi. “KPU KotaSurabaya menghimbau kepada masyarakat Surabaya untuk tetap di rumah dan menonton debat publik ketiga melalui stasiun televisi,” jelasnya. Untuk diketahui, debat publik ketiga akan disiarkan langsung dari dua stasiun televisi, yakni TV 9 dan Kompas TV pukul 19.00-21.00 WIB. (trisna/hupmas)

KPU SERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI KEPADA TIGA LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI

Hupmas, SURABAYA – Jumat (04/12/2020) KPU Kota Surabaya menyerahkan sertifikat akreditasi persetujuan sebagai lembaga pemantau pemilihan dalam negeri yang telah memenuhi syarat kepada tiga lembaga pemantau dalam negeri. Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87 KPU Kota Surabaya menyerahkan sertifikat kepada PT Indikator Politik Indonesia, WYDII, dan Pilkada Watch oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist. Dalam sambutannya, Komisioner KPU Kota Surabaya DIvisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist mengatakan, dengan adanya lembaga pemantau, diharapkan dapat mengawal dan mensukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. “Untuk teman-teman lembaga pemantau dapat mengawal dan mensukseskan pilkada surabaya di tengah pandemi,” jelasnya. Sebagai lembaga pemantau yang telah memenuhi syarat nantinya wajib membuat laporan rutin dan selalu menggunakan ID card selama melakukan kegiatan pemantauan. Untuk diketahui, pendaftaran lembaga pemantau pemilihan dalam negeri telah dimulai sejak tangal 1 November 2019 hingga 2 Desember 2020. Sedangkan untuk pemantau pemilihan asing dimulai sejak tanggal 1 November 2019 hingga 8 November 2020. (trisna/hupmas)

GELAR SENI BUDAYA TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Hupmas, SURABAYA – Rabu (02/12/2020) KPU Kota Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan bertajuk Gelar Seni Budaya. Menggandeng media televisi TVRI, kegiatan Gelar Seni Budaya berlangsung di TVRI Stasiun Jawa Timur di Jalan Mayjend Sungkono nomor 124 Surabaya. Menghadirkan pertunjukan budaya dari bintang tamu. Menampilkan seni budaya campursari Bhamesti Nada, Keroncong Irama Kelana, Lawak Jo-Klithik dan Jo-Kluthuk, Ssanggar TIDYF, Reog Ponorogo Wafa Budaya, dan artis lainnya Gelar Seni Budaya berlangsung meriah. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk datang ke TPS pada 9 Desember mendatang. “Di masa yang kurang 7 hari ini alhamdulillah semua sudah kami siapkan termasuk hari ini surat suara sudah didistribusikan ke masing-masing PPK, juga alat pelindung diri atau protokol kesehatan sudah juga didistribusikan di tiap-tiap PPK,” jelasnya di sela acara. Selain itu, KPU juga memastikan masyarakat yang datang ke TPS akan terlindungi dari virus Covid-19 karena KPU akan menerapkan 12 hal baru di TPS. “Bagi kami, keselamatan pemilih menjadi hal yang penting, tetapi tingkat partisipasi masyarakat di Surabaya itu juga sangat penting,” ungkapnya. (trisna/hupmas)

KPU SURABAYA DISKUSIKAN POTENSI PELANGGARAN HUKUM PUNGUT, HITUNG, DAN REKAPITULASI SUARA

Hupmas, SURABAYA – Selasa (02/12/2020) KPU Kota Surabaya kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD). Mengangkat tema potensi pelanggaran hukum dalam pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87, FGD dihadiri pihak Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Bawaslu Kota Surabaya, juga dihadiri Komisioner KPU Kota Surabaya beserta staf. FGD dibuka dengan sambutan dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Dalam sambutannya, Agus Turcham mengatakan, perlunya sinergitas yang baik antara berbagai pihak dalam memetakan potensi kerawanan pada saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi. “KPU terus berkomitmen untuk melindungi hak pilih masyarakat, karena jangan sampai ada asumsi bagi penyelenggara itu menghilangkan hak pilih dalam konteks yang luar biasa pada masa covid ini,” jelasnya. Usai sambutan, dilakukan pemaparan materi dan diskusi dari Bawaslu Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya. (trisna/hupmas)

KPU SURABAYA INGATKAN PENGHAPUSAN KONTEN MEDSOS KAMPANYE PADA MASA TENANG

Hupmas, SURABAYA – Jelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, KPU Kota Surabaya meminta masa tenang tidak digunakan untuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye. Salah satunya adalah tidak menggunakan Media Sosial (Medsos) sebagai alat kampanye. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, Paslon atau tim kampanye diwajibkan menonaktifkan akun medsosnya di masa tenang. “Di pasal 50 dijelaskan bahwa akun resmi media sosial paling lambat dinonaktiffkan sebelum dimulainya masa tenang, ini berlaku juga bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye,” jelas Subairi. Dalam pemilihan kali ini masa tenang akan dimulai pada tanggal 6-8 Desember 2020. Untuk itu, penonaktifan akun sebelum masa tenang menjadi hal yang penting untuk dipatuhi setiap Paslon, partai politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye. “Dengan mematuhi aturan kampanye, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tagline Pilwali Surabaya tahun 2020 yakni pemilihan bermartabat, Surabaya hebat,” ungkapnya. Subairi juga menyampaikan, akan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengawasi akun Medsos agar tidak digunakan sebagai media kampanye pasangan calon pada masa tenang. “Jika ada pelanggaran, tentunya KPU akan menyerahkan pengawasan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (trisna/hupmas)

RAKOR PIMPINAN MEDIA BAHAS PERSIAPAN JELANG MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SUARA

Hupmas, SURABAYA – KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan media dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Bertempat di Grand Darmo Suite Jalan Progo nomor 1-3 Darmo, Wonokromo, Surabaya, Rakor mengundang 50 media massa baik dari media cetak, televisi, radio dan online. Menghadirkan pembicara dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, dan Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin. Dipandu oleh moderator dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi. Dalam paparannya, Gogot menyampaikan menjelang masa tenang, KPU masih melakukan berbagai hal guna mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. “Beberapa hal yang kita lakukan selama masa tenang adalah pembersihan APK, penonaktifan medsos yang telah didaftarkan. Nanti pasca pilkada masih dapat dipakai lagi oleh kepentingan tertentu. kemudian juga tetap melakukan sosialisasi pada masa tenang,” jelasnya. Selain itu, Gogot juga menyampaikan, pihak media masih diperbolehkan untuk menyiarkan pemberitaan mengenai kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Selama masa tenang, hanya saja ini catatannya, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan rekam jejak Parpol atau Paslon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Paslon,” ungkap mantan Komisioner KPU Jember ini. Sementara itu, sebagai pembicara kedua, Moh. Amin Ketua Bawaslu Jatim menyampaikan, keterlibatan masyarakat baik dari insan media perlu melakukan sinergitas untuk menentukan keberhasilan sebuah pemilihan. “Kenapa harus keterlibatan masyarakat menjadi indikator keberhasilan? Pertama kewajiban baik kpu dan bawasalu adalah mengembalikan hakikat dari pelaksanaan pemilihan. Dimana menurut undang-undang sudah kita sepakati bahwa pemilihan merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan kedaulatannya yang secara langsung menentukan nasib bangsa yang akan datang,” ungkapnya. (trisna/hupmas)

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara