Hupmas, SURABAYA – Senin (07/12/2020) KPU Kota Surabaya kembali menyerahkan sertifikat akreditasi persetujuan seebagai lembaga pemantau dalam negeri yang telah memenuhi syarat. Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87 Surabaya, penyerahan sertifikat akreditasi oleh KPU Kota Surabaya dilakukan oleh Kasubag Tekmas Endang Sri Arti Rahayu, kepada perwakilan Network For Indonesia Democratic Society (Netfid) yang beralamat di Jalan Kalisari Timur 1/47 Surabaya. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Subairi menyampaikan terima kasih kepada Netfid yang sudah berpartisipassi dalam menjadi lembaga pemantau. “Kami ucapkan selamat dan terima kasih atas partisipasinya sebagai lembaga pemantau, dan kami ingin ada sinergi yang baik antara KPU dan lembaga pemantau dengan menjalankan hak dan kewajibannya sebagai lembaga pemantau,” jelasnya. Untuk diketahui, pendaftaran lembaga pemantau pemilihan dalam negeri telah dimulai sejak tangal 1 November 2019 hingga 2 Desember 2020. Sedangkan untuk pemantau pemilihan asing dimulai sejak tanggal 1 November 2019 hingga 8 November 2020. (trisna/hupmas)