Berita Terkini

PERMAINAN PAKU DAN KANTONG KERTAS DALAM SIMULASI PENGENDALIAN RESIKO KERJA

Hupmas, SURABAYA- Wajah Andam Riyanto (Kasubbag Program dan Data) Endang Sri Arti Rahayu (Bendahara APBN) mendadak tegang. Mereka diminta untuk menepuk empat kantong kertas yang salah satunya berisi sebidang kecil kaca dan paku yang tertancap ke atas. Peserta yang mengikuti acara Reboan diminta untuk menunjuk satu diantara empat kantong kertas untuk ditepuk. ”Nomor tiga,” seru Idris Rochmad, Staf Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik. Andam segera menepuk kantong kertas nomor 3. Aman, bukan kantong kertas berisi paku. ”Nomor satu,” kata Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono. Endang pun menepuk kantong kertas tersebut perlahan. ”Aw..Ada pakunya,” kata Endang. ”Permainan” paku dalam kantong kertas tersebut adalah bagian dari Diskusi Reboan yang dilaksanakan KPU Surabaya pada Rabu (18/05/2016). Eko Walujo S, Ketua KPU Surabaya periode 2003 sampai dengan 2009 dan 2014 menjadi pemateri dalam diskusi pagi itu. Melalui permaian paku dan kantong kertas, Eko Walujo menunjukkan kepada peserta reboan bahwa setiap pekerjaan memiliki resiko. ”Namun, resiko dapat diminimalisir dengan kecermatan dan ketelitian dalam bekerja,” ungkap Eko Walujo. Pria yang menjadi pengajar di Universitas Surabaya tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan kinerja yang prestatif, yaitu kepemimpinan, pengendalian resiko, dan berpikir prestatif. ”Saya mengucapkan selamat karena kinerja prestatif KPU Surabaya dalam penyelenggaraan Pilwali 2015 lalu. Namun, tantangan ke depan akan semakin banyak. Jadi, peningkatan kapasitas dan prestasi adalah sebuah keniscayaan,” tutur Eko Walujo.    

PEKAN SWADESI, WAJIBKAN BERBATIK

Hupmas, SURABAYA- Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-108 pada tahun 2016, KPU Surabaya turut melaksanakan Pekan Swadesi. Selama empat hari mulai tanggal 16-19 Mei 2016, semua staf Sekretariat KPU Surabaya mengenakan baju batik. Hal ini diungkapkan Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono saat apel pagi Senin (16/05/2016). ”Sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara, kita melaksanakan pekan swadesi. Mengenakan pakaian batik adalah upaya kita untuk turut melestarikan batik sebagai salah satu warisan budaya Indonesia,” ungkap Aristono. Aristono menambahkan, pengumuman pelaksanaan pekan swadesi memang baru dilakukan pada Minggu (15/06/2015) malam. ”Surat baru kita terima pada hari minggu tersebut. Sehingga pengumuman dilakukan melalui komunikasi grup media sosial KPU Surabaya,” ungkapnya. Pria pemegang gelar magister dari Universitas Gajah Mada itu menjelaskan bahwa untuk penyebaran informasi yang membutuhkan kecepatan tindak lanjut dilakukan menggunakan komunikasi grup media sosial KPU Surabaya terlebih dahulu. ”Oleh karena itu, mohon dibiasakan agar mengecek komunikasi grup setiap pagi sehingga informasi yang penting tidak terlewat,” himbau Aristono.

SENAM PAGI MENAMBAH KEBUGARAN

Hupmas, SURABAYA- KPU Surabaya kembali melaksanakan senam pagi bersama pada Jumat (13/05/2016). Senam pagi berlangsung selama sekitar satu jam dan diikuti Komisioner serta Sekretariat KPU Surabaya. Semua membaur menjadi satu mengikuti gerakan instruktur senam. Senam pagi kali ini difokuskan pada kebugaran badan. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, yang pagi itu mengikuti senam mengaku semakin bersemangat berolahraga karena dilakukan bersama. ”Setelah berolahraga, semangat kerja bertambah karena tubuh dan pikiran fresh,” ucap Nurul sembari mengelap keringat di dahinya. Seperti diketahui, senam pagi KPU Surabaya dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Senam dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 08.30.

MEMAHAMI SISTEM PEMILU AMERIKA SERIKAT: SEBUAH PENGANTAR

Tradisi pemilihan umum di Amerika Serikat berawal mula dari zaman kolonial, terutama berasal dari tradisi Inggris. Meski demikian, Amerika telah mengatur demokrasi perwakilan dalam konstitusi mereka yang ditandatangani pada tahun 1788. Pemilu di Amerika Serikat mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif (Kongres) yaitu House of Representative dan Senat, juga pemilihan kepala pemerintahan di tingkat negara bagian dan county. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap empat tahun pada tahun pemilu, sedangkan pemilihan legislatif dilaksanakan setiap dua tahun untuk memilih seluruh anggota House of Representative (435 orang), dan kurang lebih sepertiga dari anggota Senat (100 orang). Masa kerja senator adalah enam tahun secara terputus-putus atau tidak diawali/diakhiri pada saat yang bersamaan. Pemilihan umum di Amerika Serikat biasanya dilaksanakan pada hari selasa, minggu kedua bulan November di tahun pemilu. Tulisan ini selanjutnya akan fokus pada pokok bahasan mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Amerika Serikat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami pemilu di Amerika Serikat diantaranya adalah sistem kepartaian, pemilih, syarat-syarat pencalonan, tahapan pemilu, dan electoral college. Untuk menjadi presiden, seorang warga negara harus mendapat dukungan dari partai politik, memenuhi syarat pencalonan, mengikuti pemilihan, dan lolos electoral college. Amerika Serikat seringkali diidentifikasikan sebagai negara yang menganut sistem dwipartai, meski beberapa pendapat juga menyatakan bahwa negara ini juga menganut sistem multipartai. Keberadaan dua partai besar, Republik dan Demokrat telah mendominasi Amerika Serikat sejak tahun 1852, dimana secara bergantian Presiden dan Gubernur di negara bagian berasal dari kedua partai besar tersebut. Namun sebenarnya secara periodik juga muncul beberapa partai yang juga berpengaruh terutama di tingkat states maupun county seperti halnya Partai Sosialis, Partai Buruh Demokrat, maupun Partai Libertarian. Persoalannya adalah dominasi kedua partai besar dalam parlemen dan pemerintahan membuat partai-partai kecil tersebut memudar dan kesulitan untuk mengikuti proses pergantian kekuasaan secara nasional, kecuali mereka memiliki basis konstituen yang kuat di tingkatan lokal. Pasal I dan II Konstitusi Amerika Serikat mensyaratkan bahwa untuk menjadi presiden atau wakil presiden harus merupakan warga yang lahir di Amerika Serikat, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di Amerika Serikat sedikitnya 14 tahun. Beberapa ahli politik menginterpretasikan syarat lahir di Amerika Serikat termasuk ‘natural born’ yaitu warga negara yang berorang tua Amerika Serikat namun lahir di luar negara Amerika Serikat yaitu Puerto Rico, Guam, dan Kepulauan Virgin. Namun mereka harus telah tinggal menetap di Amerika Serikat sedikitnya empat belas tahun. Syarat lainnya tercantum dalam Amandemen ke-12 Konstitusi yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh berasal dari negara bagian yang sama. Dalam amandemen ke-22, seseorang tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden lebih dari dua kali. Tahapan-tahapan pemilu di Amerika Serikat adalah pra-pencalonan, konvensi nasional, kampanye dan pemilihan, serta electoral college. Pada tahapan pra pencalonan, para calon presiden harus memenangkan pemilihan primer atau pemilihan pendahuluan di negara bagian agar dapat dicalonkan oleh partai dalam konvensi nasional. Seringkali mekanisme penentuan calon untuk maju dalam konvensi nasional partai di tiap negara bagian tidak sama, beberapa menggunakan pemilihan primer, dan lainnya menggunakan mekanisme konvensi. Setelah melalui pemilihan primer atau konvensi, para calon yang memenuhi syarat akan berkompetisi di konvensi nasional partai. Mereka yang mendapat dukungan terbanyak dan terpilih dalam konvensi ini kemudian akan berkeliling ke seluruh negara bagian untuk menjelaskan platform, kebijakan, maupun tujuan-tujuan mereka untuk meraih dukungan pemilih di tingkat nasional. Para calon biasanya juga memiliki kesempatan dalam debat publik sebanyak empat kali, tiga untuk calon presiden dan satu kali untuk calon wakil presiden. Debat publik di Amerika Serikat punya peran yang determinan dalam mempengaruhi suara pemilih dalam pemilu. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemilu, mereka yang telah berusia 18 tahun dapat memberikan suaranya dalam pemilu. bagi pemilih pemula yang mayoritas berada pada bangku kuliah, setiap universitas juga membuka pendaftaran. Setiap pemilih dapat mendaftar secara online dan mengisi formulir pemilih. Bagi mereka yang tinggal di luar negeri, akan dikirimkan surat suara sesuai alamat tinggalnya, kemudian mereka secepatnya mengirimkannya kembali ke Amerika Serikat. Setelah pemilihan, jumlah surat suara diakumulasi, dan para calon dapat mengetahui hasil perolehan suara mereka. Calon yang memperoleh suara mayoritas dalam pemilihan umum (popular votes) tidak serta merta memenangkan pemilu, tetapi mereka juga harus dapat lolos di electoral college, yaitu sistem dimana para calon akan dipilih oleh para elector (yang memiliki mandat electoral votes) di seluruh negara bagian. Jumlah elector ini sama dengan jumlah anggota Kongres plus 3 elector yang mewakili Washington DC. Jadi jumlah electoral votes adalah 538, setiap calon harus mendapatkan sedikitnya 270 electoral votes untuk terpilih menjadi presiden. Calon presiden tidak harus memenangkan electoral votes di mayoritas negara bagian, tapi cukup mendominasi di beberapa negara bagian yang memiliki electoral votes banyak, seperti California, Florida, New York, dan seterusnya. Para elector ini ditetapkan oleh dewan pimpinan partai di negara bagian sebelum pemilu berlangsung, dan jumlahnya sesuai dengan electoral votes di negara bagian masing-masing. Misalnya di California yang memiliki 55 electoral votes, maka baik itu Demokrat dan Republik masing-masing mengangkat 55 elector untuk memilih calon presiden di negara bagian tersebut. Yang perlu dipahami kemudian, di sini berlaku ‘the winner takes all’, misalnya di California yang memenangkan pemilu (popular votes) adalah Demokrat, maka yang berhak maju dalam electoral college adalah para elector dari Demokrat. Idealnya, dengan sistem yang demikian, mereka yang memenangkan pemilu (popular votes) secara otomatis akan memenangkan electoral votes karena prinsip the winner takes all tersebut. Namun, dalam sejarahnya tidak selalu demikian, konstelasi politik yang dinamis menyebabkan mereka yang telah memenangkan pemilu ternyata gagal di electoral college. Amerika Serikat pernah mengalami situasi dimana pemenang pemilu ternyata tida kterpilih menjadi presiden, diantaranya adalah Andrew Jackson yang menang pemilu tahun 1824, tetapi kalah dalam electoral college dari John Quincy Adams. Samuel Tilden menang tahun 1876, tetapi kalah oleh Rutherford B Hayes di electoral college. Grover Cleveland memenangi pemilu tahun 1888, tetapi di electoral college dia kalah dari Benjamin Harrison. Terbaru adalah kekalahan Al Gore di electoral college dari George W. Bush meski telah memenangi pemilu tahun 2000. Bagaimana bila kemudian hasil electoral college berimbang, karena jumlah electoral votes adalah genap, 538 suara, maka sesuai dengan Amandemen ke-12, pemilihan presiden dilakukan oleh House of Representative, sedangkan pemilihan wakil presiden dilakukan oleh Senat. Perbedaannya adalah pemilihan tidak berdasarkan jumlah anggota House of Representative, tetapi berdasarkan jumlah negara bagian plus 1 (Washington). Calon presiden harus memenangkan 26 suara negara bagian untuk menjadi calon terpilih. Proses ini harus sudah selesai sebelum tanggal 4 Maret tahun berikutnya. Sedangkan calon wakil presiden harus memenangkan 51 suara di Senat untuk mendampingi presiden terpilih.   *PNS Sekretariat KPU Surabaya, bertugas di Subbag Program dan Data

BELAJAR TENTANG SISTEM PEMILU DI AMERIKA SERIKAT

Hupmas, SURABAYA- Kegiatan rutin Reboan KPU Surabaya selalu menarik untuk disimak karena menghadirkan pengetahuan baru. Materi reboan pada Rabu (11/05/2016) kali ini dipaparkan oleh Staf Subbagian Program dan Data Arif Wijaksono. Materi yang dibahas yaitu tentang Sistem Pemilu di Amerika Serikat sangat menarik dan menambah khazanah pengetahuan. Apalagi, tahun ini Amerika Serikat akan melaksanakan proses pemilihan wakil presiden dan wakil presiden. “Belajar tidak perlu harus langsung mendatangi tempat tersebut. Saya berharap, materi tentang Pemilu di Amerika Serikat ini dapat membawa kita berjalan-jalan ke Amerika Serikat walau hanya dari Diskusi Reboan,” kata Arif Wijaksono. Dalam materi yang dipaparkan, Arif Wijaksono menjelaskan mengenai Sistem Pemilu di Negeri Paman Sam tersebut. “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Amerika Serikat dilaksanakan setiap empat tahun sekali. Sebelum dilakukan pemilihan umum, dilakukan pemilihan pendahuluan untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Hal ini unik karena berbeda dengan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden di negara kita,” jelas Arif. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Amerika Serikat dilaksanakan dalam dua tahap. Tahapan pertama, mereka dipilih secara langsung oleh pemilih melalui pemilihan umum (populer vote). Kemudian pada tahapan kedua, mereka dipilih oleh electoral votes melalui mekanisme electoral college untuk terpilih menjadi pasangan presiden dan wakil presiden. Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono mengungkapkan, apa yang dipaparkan oleh Arif Wijaksono sangat menarik. “Dengan mempelajari sistem Pemilu negara lain, wawasan kita tentang kepemiluan bertambah,” pungkas Aristono.

MULAI LAKSANAKAN INPUT SIDALIH DAN TINGKATKAN PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

Hupmas, SURABAYA- KPU Surabaya melaksanakan rapat rutin bulanan pada Selasa (10/05/2016). Rapat bulanan KPU Surabaya dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Bendahara.  Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin. Robiyan mengemukakan, agenda rapat bulanan kali ini membahas tentang progress report keuangan sampai dengan Bulan April. Selain itu, rapat juga membahas kegiatan yang akan dilaksanakan selama Bulan Mei dan evaluasi kegiatan pada bulan sebelumnya. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia mengungkapkan, pada bulan Mei rencananya akan mulai dilaksanakan input data pemilih yang pada Pilwali 2015 lalu mencoblos dengan KTP atau disebut sebagai Daftar Pemilihan  Tambahan 2 (DPTb-2). Rapat pleno menyetujui kegiatan yang diusulkan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data. Pelaksana untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah Subbag Program dan Data. “Kami laporkan pada rapat pleno bahwa dua orang operator dari staf Program dan Data mulai minggu ini akan melaksanakan input data pemilih tambahan ke Sidalih,” ucap Nurul. Selanjutnya, pleno membahas mengenai peningkatan pelayanan permohonan informasi. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi mengatakan, saat ini divisinya sedang menyusun updating Daftar Informasi Publik (DIP) yang berasal dari masing-masing Subbagian. “Selanjutnya, status informasi tersebut apakah termasuk dalam kategori informasi berkala, tersedia setiap saat, atau serta merta, saya usulkan untuk dibahas dalam rapat pleno mendatang,” tutur Nur Syamsi. Pria asal Lamongan ini menambahkan, DIP yang update akan memudahkan dan mempercepat pelayanan permohonan informasi. “Jika DIP lengkap, staf akan mudah mendeteksi dimana dokumen atau informasi yang dimohonkan berada. Sehingga, permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat dapat dengan cepat dilayani,” kata Syamsi. Terakhir, rapat pleno juga membahas optimalisasi website sebagai media antara KPU Kota Surabaya dengan masyarakat. “Mohon ditata kembali agar user friendly atau tampilan websitenya agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi di www.kpu-surabayakota.go.id” kata Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo.