Hupmas, SURABAYA – Kamis (08/06/2018), Divisi Teknis, Nurul Amalia didampingi dengan Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha melakukan kunjungan ke enam instansi sekaligus dalam rangka koordinasi terkait persyaratan bakal calon DPRD. Keenam instansi tersebut yaitu Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya, Polres KPPP Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan Draft PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ada beberapa kelengkapan administratif yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, surat keterangan dari pengadilan negeri, dan penetapan pengadilan.
“Berkas kelengkapan administratif yang diperlukan pengurusannya melalui instansi-intansi tersebut sehingga koordinasi ini perlu dilakukan,” ujar Divisi Teknis, Nurul Amalia. (oct/azi)