Hupmas, SURABAYA – Minggu Siang (13/02/2022), KPU Kota Surabaya menghadiri undangan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA dan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) DPD Parta Golongan Karya Kota Surabaya. Pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Wyndham ini, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi ditugaskan oleh pleno untuk menjadi narasumber dan memaparkan Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Nur Syamsi melakukan diskusi secara terbuka dengan Pimpinan dan Kader Partai Golongan Karya mengenai Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Tahapan yang ada di Rancangan Peraturan KPU ini merupakan turunan dari Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya.
Nur Syamsi juga menjawab pertanyaan mengenai mekanisme penyusunan daerah pemilihan (dapil) yang harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.