Berita Terkini

PENYELENGGARA PEMILU 2019 MENINGGAL DUNIA, KPU SURABAYA LENGKAPI BERKAS

Hupmas, Jakarta – Komitmen dalam memperjuangkan penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia, terus dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya. Terkini, dengan mengawal dan menyerahkan langsung berkas-berkas pendukung ke Biro Sumber Daya Masyarakat (SDM) KPU RI, di Jakarta, Selasa (2/7). Penyerahan berkas pendukung guna sebagai syarat untuk memperoleh santunan, diwakili oleh Divisi Sisdiklih SDM dan Parmas KPU Kota Surabaya Subairi, SPd bersama Sekretaris, Sunarno Aristono. Berkas diterima oleh staf SDM KPU RI di lantai 4. Sekaligus diverifikasi lebih lanjut, guna dipastikan memenuhi syarat apa tidak. “Ada 15 orang yang kami ajukan, sekaligus juga diserahkan berkas-berkas pendukung. Selanjutnya diverifikasi oleh Biro SDM KPU RI,” ujar Divisi Sisdiklih SDM dan Parmas KPU Kota Surabaya, Subairi SPd. Dia menambahkan, tahap berikutnya menunggu hasil verifikasi dari Biro SDM KPU RI. Sekaligus kalau ada berkas yang kurang akan segera dilengkapi, agar bisa mendapat haknya berupa santunan. Adapun yang akan menerima santunan adalah ahli waris, yang tertera dalam surat keterangan dari pihak terkait. Tentu adalah merupakan ahli waris dari penyelenggara Pemilu 2019, yang meninggal saat menjalankan tugas. “Harapan kami dengan berkas yang sudah lengka bisa segera tuntas, santunan sampai ke ahli waris. Tentunya agar bisa memberi manfaat,” pungkasnya. (al/esar)

KPU SURABAYA LANJUTKAN PENARIKAN KOTAK SUARA DI 4 KECAMATAN

Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya bakal menarik kotak suara dari 4 kecamatan yakni Sawahan, Sukomanunggal, Gunung Anyar, dan Gubeng. Penarikan tersebut menyusul 27 kecamatan yang telah lebih dulu dilaksanakan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi pada saat rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama perwakilan lintas Partai Politik (Parpol) beserta pihak kepolisian yang berlangsung di Kantor KPU Surabaya, Senin siang (1/7/2019). “Penarikan akan dilakukan selama 2 (dua) hari. Selasa (2/7/2019) diagendakan untuk Kecamatan Sukomanunggal dan Sawahan. Sementara hari Rabu (3/7/2019) untuk Gubeng dan Gunung Anyar. Semua dimulai pukul 09.00,” kata Syamsi. Menurutnya penarikan kotak suara tersebut demi keamanan dokumen, data dalam kotak yang tetap tersegel. Terlebih seiring habisnya masa kerja PPK serta Panwaslu Kecamatan. Selain itu, terdapat gudang di wilayah kecamatan yang harus membayar sewa bulanan. Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo menambahkan pihaknya siap menerjunkan personil dalam penarikan kotak suara. “Pengawasan dan pemberian keterangan akan kami lakukan, ” terang Hadi Margo yang hadir bersama komisioner Bawaslu lainnya. Sementara itu, Koordinator Bappilu DPD Partai Golkar Agus Sudarsono percaya sepenuhnya ke KPU Surabaya. “Penarikan kotak kami percaya sepenuhnya ke KPU dan apabila Golkar diminta hadir, kami akan hadir, ” ungkap Agus. (nano/al/esar) Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya bakal menarik kotak suara dari 4 kecamatan yakni Sawahan, Sukomanunggal, Gunung Anyar, dan Gubeng. Penarikan tersebut menyusul 27 kecamatan yang telah lebih dulu dilaksanakan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi pada saat rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama perwakilan lintas Partai Politik (Parpol) beserta pihak kepolisian yang berlangsung di Kantor KPU Surabaya, Senin siang (1/7/2019). “Penarikan akan dilakukan selama 2 (dua) hari. Selasa (2/7/2019) diagendakan untuk Kecamatan Sukomanunggal dan Sawahan. Sementara hari Rabu (3/7/2019) untuk Gubeng dan Gunung Anyar. Semua dimulai pukul 09.00,” kata Syamsi. Menurutnya penarikan kotak suara tersebut demi keamanan dokumen, data dalam kotak yang tetap tersegel. Terlebih seiring habisnya masa kerja PPK serta Panwaslu Kecamatan. Selain itu, terdapat gudang di wilayah kecamatan yang harus membayar sewa bulanan. Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo menambahkan pihaknya siap menerjunkan personil dalam penarikan kotak suara. “Pengawasan dan pemberian keterangan akan kami lakukan, ” terang Hadi Margo yang hadir bersama komisioner Bawaslu lainnya. Sementara itu, Koordinator Bappilu DPD Partai Golkar Agus Sudarsono percaya sepenuhnya ke KPU Surabaya. “Penarikan kotak kami percaya sepenuhnya ke KPU dan apabila Golkar diminta hadir, kami akan hadir, ” ungkap Agus. (nano/al/esar)

KPU SURABAYA SECARA MARATON RAPAT KAJI ANGGARAN PILWALI 2020

Hupmas, SURABAYA – Selama 5 (lima) hari sejak Senin (24/06/2019) hingga Jumat (29/06/2019), KPU Surabaya membahas anggaran serta tahapan Pemilihan Walikota (Pilwali) tahun 2020 mendatang secara intensif. Hal Ini sebagai tindaklanjut usulan kebutuhan anggaran yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot). Pembahasan yang dilaksanakan di kantor KPU Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Naafilah Astri Swarist selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Hadir dalam pengkajian anggaran pilwali ini adalah jajaran komisioner, sekretaris, serta para kassubag. “Pembahasan dilaksanakan sambil menunggu berakhirnya masa uji publik rancangan PKPU tahapan oleh KPU RI,” jelas Naafilah. Naafilah juga menambahkan bahwa pembahasan akan terus berkembang dengan selalu mempertimbangkan kebutuhan Pilwali. Termasuk menentukan nomenklatur yang ada. Selain itu penyusunan anggaran akan mengacu pada peraturan menteri keuangan. “Kalau menilik penegasan komisioner KPU RI, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada tanggal 23 September 2020,” ujar Naafilah dalam memberikan penjelasan terkait perkembangan penyusunan anggaran serta tahapan pilwali. (ns)

KPU DAN PEMKOT SURABAYA BAHAS MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN ALEG

Hupmas, SURABAYA – Kamis siang, (27/06/2019), KPU bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemberhentian Anggota DPRD Kota periode 2014-2019 dan Pelantikan Anggota Legislatif (Aleg) periode 2019-2024. Rakor berlangsung di ruang Asisten 1 Sekretaris Kota (Sekkota) Bidang Pemerintahan. Hadir dalam rapat itu Asisten 1 Sekkota Bidang Pemerintahan Sekkota Yayuk Eko Agustin, Kepala Bakesbang Linmas Eddy Christijanto, serta Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto Anwar. Dari KPU Surabaya hadir anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Soeprayitno dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist. Kepala Bakesbang Linmas Surabaya, Eddy Christijanto serta Sekretaris DPRD Hadi Siswanto Anwar menyampaikan jadwal pemberhentian dan pelantikan Aleg pada 23 Agustus 2019. “Ini sehubungan dengan habisnya periodesasi anggota dewan 2014-2019 pada tanggal tersebut, 23 Agustus 2019,” kata Eddy Christijanto yang dikuatkan Hadi Siswanto Anwar. Hadi menambahkan, jadwal diperlukan pihaknya terkait persiapan. Salah satunya pengukuran jas Aleg yang akan dilantik. Mengenai usulan jadwal tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno menegaskan pihaknya belum bisa memberi masukkan sehubungan jadwal pelantikan. “Sementara ini KPU Surabaya masih menghadapi gugatan PHPU (Perselisihan Hukum Pemilihan Umum) terkait pemilu DPRD kota. Pria yang akrab disapa Nano ini menjelaskan jika Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atas PHPU tersebut baru akan terbit tanggal 1 Juli 2019. Dan sidang pendahuluan dijadwalkan 7 Juli 2019. “Sambil menunggu proses di MK, KPU Surabaya menyiapkan dokumen pelantikan. Sedangkan Pemkot koordinasi dengan gubernur terkait penandatanganan Surat Keputusan pelantikan anggota dewan dan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri sehubungan pengambilan sumpah, ” tutup Soeprayitno. (al)

SIAPKAN KRONOLOGI DAN DAB PHPU, KPU SE- JATIM GELAR RAKOR

Hupmas-SURABAYA, Menyikapi Perselisihan Hukum Hasil Pemilu (PHPU), KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor). Kegiatan terlaksana selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/6/2019), di Hotel Majapahit Surabaya dengan mengagendakan penyiapan kronologi serta Daftar Alat Bukti (DAB) sehubungan dengan permohonan PHPU. Hadir dalam kesempatan tersebut masing-masing Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU kabupaten/kota. KPU di wilayah yang disebut dalam permohonan maupun perbaikan permohonan menyiapkan berkas yang ada. Diantaranya, kronologi berikut DAB.     Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menegaskan agar seluruh KPU kabupaten/kota yang terpapar PHPU wajib menyiapkan kronologi dan alat bukti dengan baik, untuk mempertanggungjawabkan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Silahkan disiapkan semaksimal mungkin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa kronologi maupun DAB telah disiapkan. Setelah sebelumnya dibahas bersama seluruh Anggota KPU Kota Surabaya. (al/esar)

KOMISIONER KPU PROVINSI ‘TRANSFER’ ENERGI

Hupmas, SURABAYA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ‘mentransfer’ wawasan ke komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se Jawa Timur. Ini menjadi energi luar biasa bagi peserta rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/6/2019), di Majapahit Hotel Surabaya. Rakor dengan agenda utama penyiapan kronologi serta Daftar Alat Bukti (DAB) sehubungan Perselisihan Hukum Hasil Pemilu (PHPU). Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, menegaskan setiap tudingan curang yang dialamatkan ke KPU harus dihadapi dengan bukti. “Karena selama ini KPU sudah independent, kedepankan integritas, imparsial, mulai KPPS hingga KPU RI,” tegas Anam, Selasa (25/6/2019). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, sekarang mulai muncul residu residu Pemilu. Sesuai prediksi banyak pihak bermunculan mengajukan PHPU. “Yang kalah dan yang menang sekalipun. Termasuk pihak yang menyoal anggaran Pemilu. Harus bersiap. KPU Jatim saja di-DKPP-kan dengan tudingan tidak profesional,” sebut Gogot yang asli Magetan. Menurut Gogot, ini karena yang dilakukan KPU tidak diketahui publik secara umum. “Harapannya setiap yang dilakukan KPU terpublikasi ke masyarakat melalui website. Semua divisi bisa menulis berita kegiatan, baik yang terkait rakor dan atau tidak. Ini bentuk transparasi informasi. Informasi yang ada bisa dikutip media. Semua komisioner dan sekretaris bisa jalankan fungsi kehumasan,” tandas Cak Gogot, sapaannya. Insan Qoriawan selaku Komisioner Divisi Teknis mengingatkan penetapan kursi supaya dipastikan benar. “Konsultasikan dengan KPU Provinsi. Cermati form E, E1 dan seterusnya. SK penetapan menjadi tanggungjawab Divisi Hukum berdasar E (Berita Acara) yang template sudah ada dan tinggal mengganti isian kabupaten/kota,” pesannya. Untuk LHKPN calon terpilih dan terpilih, kata Insan, harus benar-benar diminta melalui Parpol. Tujuh hari sebelum dan sesudah pelantikan. “Kirim dokumen penetapan ke kepala daerah setelah dilegalisir sekretaris KPU kabupaten/kota. Tidak perlu dokumen asli yang diserahkan,” tambahnya. Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, memaparkan Jatim ada 948 penyelenggara yang terkena musibah (versi KPU). Berdasar data KPPS meninggal antara 10 April hingga 9 Mei 2019. Setelah itu tidak bisa dicover. “Sayang jika keberadaan pahlawan demokrasi ini dinodai pelanggaran etik. Tugas Divisi Hukum tangani pelanggaran etik KPPS, PPS, PPK. Oleh DKPP didelegasikan ke KPU kab/kota,” bebernya. Formulir PE5 terkait pelanggaran etik bisa dilakukan. Pengisian berdasar pleno 5 komisioner. Dilaporkan secara administrasi, isinya pemberhentian sementara/tetap. Lakukan pengumuman melalui website KPU setempat. Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia berpesan ada kewajiban teman-teman komisioner memberikan informasi publik dan bisa d-uppload ke web untuk memudahkan kerja. “Jangan sampai disengketakan terkait komisi informasi. UU keterbukaan informasi harus diperhatikan,” Nurul Amalia menambah pesan. Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menegaskan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota harus dan sudah siap menghadapi PHPU. (nano)