
Surabaya, https://kota-surabaya.kpu.go.id - Minggu (28/1), KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis dan Simulasi Lanjutan Mengenai Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara. Kegiatan yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta jurnalis dan media. Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan bahwa sebelumnya bimbingan teknis serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara pernah digelar pada Desember tahun lalu yang mana melibatkan hampir 200 pemilih riil yang berasal dari masyarakat sekitar kantor KPU Surabaya. "Bimtek dan pungut hitung kali ini melibatkan teman-teman PPK, PPS, dan parpol se-Surabaya dalam rangka memberi gambaran riil UU Nomor 7 Tahun 2017. Serta pedoman teknis, yaitu Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024," kata Soeprayitno. Soeprayitno menambahkan bahwa form C pendamping juga disiapkan, di mana pendamping harus mengisi formulir tersebut, pun demikian pemilih yang dibantu dalam penulisannya. Artinya pendamping pun ditekankan dalam formulir atau perjanjian tertulis, bahwa pendamping wajib dan sanggup menjaga kerahasiaan apa yang dipilih oleh pemilih yang didampingi.