
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk e-PPID. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. Beliau menyampaikan tentang pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam rangka menjamin transparansi dan akses informasi publik. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Humas KPU RI, Reni Rinjani. Dalam materinya, beliau menekankan tentang kewajiban PPID KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pelayanan informasi terhadap setiap permohonan yang masuk untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas informasi publik. Materi dilanjutkan dengan panduan teknis Operator e-PPID dan tanya jawab seputar sistem e-PPID. Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup oleh Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan. Kegiatan ini diikuti oleh Hendri Afrianto selaku Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Staf, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, Subairi selaku Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Masyarakat juga turut mengikuti kegiatan sosialiasasi PPID yang diadakan KPU RI tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi PPID ini, pelayanan dan pengelolaan informasi publik dapat lebih berkualitas, cepat, dan tepat dalam menanggapi kebutuhan publik.