Berita Terkini

Rakor Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Surabaya, kota-Surabaya.kpu.go.id - Jumat (3/2), KPU Surabaya menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) mengenai pencocokan dan penelitian (coklit) pada tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh PPK di Kota Surabaya ini diselenggarakan selama dua hari. Di hari pertama, rakor dan bimtek dihadiri oleh 15 kecamatan. Kegiatan yang digelar di Grha Swara Kantor KPU Surabaya ini dibuka oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi. Melalui sambutannya, Ia menegaskan agar seluruh anggota PKK memperhatikan materi yang dipaparkan, karena nantinya berkaitan erat dengan pelaksanaan bimtek turunan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di masing-masing kecamatan oleh PPK.  Hal itu dibenarkan oleh Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Bakesbangpol Surabaya dengan menekankan untuk melakukan proses coklit dengan benar. "Jangan sampai salah dalam melakukan pencocokan data pemilih," ujar Maria Theresia Ekawati Rahayu. Berikutnya untuk mendapatkan data yang benar, Arif Budianto, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya memberi arahan untuk menghindari data yang belum jelas. "Jika ada kasus data yang belum jelas bisa dikoordinasikan lebih lanjut," ucapnya.

Bimtek Coklit Daftar Pemilih

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (3/2), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seluruh Kota Surabaya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) oleh KPU Surabaya mengenai pencocokan dan penelitian (coklit) pada tahap penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.  Dalam kegiatan lanjutan yang diawali dengan koordinasi bersama instansi terkait Pemerintah Kota Surabaya ini, KPU Surabaya menegaskan komitmen badan adhoc dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan coklit dengan benar. Berikutnya, Anggota KPU Surabaya, Subairi meminta agar PPK menyampaikan kepada PPS agar melaporkan hasil seleksi Pantarlih ke KPU Surabaya setelah pelaksanaan seleksi. "PPS segera mengumumkan Daftar Pantarlih terpilih di papan informasi yang bisa dijangkau oleh masyarakat dan wajib didokumentasikan," tambah Subairi. Selanjutnya, Agus Turcham meminta PPK agar mengawal Pantarlih saat melakukan coklit. "Perhatikan kode etik Pantarlih, hindari munculnya dugaan kecurangan Pemilu dalam penyusunan data," pungkasnya.

Layani Masyarakat dengan Optimal saat Coklit

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (3/2), KPU Surabaya melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencocokan dan Penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Materi inti bimtek dipaparkan oleh Naafilah Astri Swarist, Anggota KPU Surabaya, antara lain membahas mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh PPK selama masa persiapan tahapan penyusunan pemilih. Naafilah dengan tegas meminta PPK untuk menyampaikan kepada PPS agar selalu mengawal kinerja Pantarlih sesuai dengan kode etiknya. "PPS harus selalu mengawal kinerja Pantarlih sesuai dengan pedoman yang berlaku seperti memakai tanda pengenal, rompi, dan sebagainya," ujarnya. Selain itu, Naafilah juga menjelaskan secara rinci mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Pantarlih selama proses coklit berlangsung. "Pantarlih bersama PPK dan PPS merupakan badan Ad Hoc yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka harus mengusahakan bekerja dengan excellent service kepada masyarakat," pungkasnya.

Hari Kedua Bimtek Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota DPD

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat (3/2), hari kedua Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Dukungan Pemilih Perbaikan Kesatu dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri kegiatan bimtek. Anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan yang menjadi pemateri bimtek menyampaikan bahwa persiapan verifikasi vaktual kesatu dimulai pada 4 - 5 Februari 2023, antara lain penentuan sampel oleh KPU Jawa Timur, untuk kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual kesatu mulai 6 - 26 Februari 2023. "KPU Kabupaten/Kota perlu memberikan pemahaman kepada verifikator faktual supaya dapat mengaplikasikan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan KPU," ujar Insan Qoriawan. Berikutnya pada 27 - 28 Februari 2023, KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 1 Maret 2023.

Rakor Persiapan Rekapitulasi Dukungan Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Anggota DPD

Surabaya, kota-Surabaya.kpu.go.id – Kamis (2/1), KPU Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi guna persiapan rekapitulasi hasil verfikasi administrasi dukungan pemilih perbaikan kesatu pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang digelar di Aula KPU Jawa Timur ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota. Rapat Koordinasi ini membahas mengenai  Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini meminta KPU Kabupaten/Kota mengoptimalkan operasional badan oc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “PKK dan PPS didukung operasionalnya oleh KPU Kabupaten/Kota," tambah Nanik Karsini.  

Bimtek Penyusunan Tata Naskah Dinas

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Rabu (1/2), KPU Surabaya mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa penyusunan naskah dinas mengacu pada Keputusan  KPU Nomor 42 Tahun 2023.  “Bimtek bertujuan agar para anggota PPK dan PPS lebih paham dalam penyusunan naskah dinas," ujar Soeprayitno. Berikutnya, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Surabaya, Agus Turcham yang menyampaikan bahwa produk tata naskah dinas sudah diatur oleh KPU yakni dengan memberikan kewenangan kepada PPK dan PPS untuk menyusun naskah dinas.   “Tata naskah dinas sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu karena menyangkut administrasi, sehingga harus dibukikan dengan jelas dan tidak boleh ada kesalahan,” pungkas Agus Turcham.