Berita Terkini

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KPU SURABAYA LAKSANAKAN DAN SOSIALISASIKAN PENERAPAN PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DI SETIAP TAHAPAN

Hupmas, SURABAYA – Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan resmi dimulai pada tanggal 15 Juni 2020, dimana pengaturan terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tahapan. Terkait dengan protokol kesehatan, KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demi memaksimalkan aturan tersebut dalam setiap tahapan di KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan sosialisasi, tujuannya untuk menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pemilihan dalam kondisi bencana non alam/pandemik saat ini. Tak terkecuali di KPU Surabaya, juga melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Seperti yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 ketika bersamaan dengan tahapan persiapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Subairi, Anggota KPU Surabaya Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan sesuai SE 20/2020 kepada Tim Bapaslon Perseorangan dan Instansi terkait untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan. “Sebagaimana yang telah diatur, bahwa dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kita dalam setiap pelaksanaan kegiatan tahapan diharuskan untuk mematuhi dan melaksanakan SE 20/2020 terkait protokol kesehatan. Terlebih saat ini adalah tahapan verifikasi faktual dukungan Bapaslon perseorangan,” jelas Subairi. Di KPU Surabaya sendiri penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan sejak hari pertama Tahapan Pemilihan Lanjutan dilaksanakan, mulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, Rakor persiapan verifikasi faktual, serta pengecekan suhu tubuh dan wajib cuci tangan bagi setiap tamu yang hendak masuk kantor KPU Surabaya. (guh/esar)

KPU SURABAYA UNDANG TIM BAPASLON PERSEORANGAN DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL CALON PERSEORANGAN PILWALI SURABAYA 2020

‎Hupmas, SURABAYA – Selasa, (23/06/2020) KPU Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Lanjutan Pilwali Surabaya Tahun 2020. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Surabaya, Kapolrestabes, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Bakesbang Politik dan Linmas, Pimpinan Gugus Tugas Covid-19 dan Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Moh. Yasin, SH dan Gunawan, S.Th. Acara yang dibuka oleh Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 Tahapan lanjutan sudah dimulai sejak 15 Juni 2020 dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan termasuk tahapan yang ditunda. “Harapan kita agar Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan mencermati Surat KPU RI Nomor 82 Tahun 2020 bab 3 huruf c,” jelasnya. Selanjutnya Anggota Bawaslu Surabaya Hidayat turut menyampaikan bahwa dalam pandemi ini pengawasan administrasi meliputi pencegahan Covid-19. “PPK, PPS, PPL dan Panwascam dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Tim Gugus Tugas covid-19 juga edukasi dari kelurahan kepada masyarakat tentang adanya verifikasi faktual bakal calon perseorangan ini,” tambah Hidayat. Selanjutnya pemaparan lebih detail disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh. Kholid memaparkan materi tentang Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meliputi tanggal pelaksanaan verifikasi faktual, jenis formulir, langkah-langkah verifikasi faktual, dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Penjelasan akhir disampaikan Subairi Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDMy yang menyampaikan penjelasan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (tika/esar)

BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN BERSAMA PPK SE-KOTA SURABAYA.

Hupmas, SURABAYA – Sabtu siang (20/06/2020) KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek Teknis) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 melalui media dalam jaringan (daring). Bimtek ini dihadiri Ketua PPK, Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Divisi Hukum dan Pengawasan di 31 kecamatan se-Surabaya. Mewakili Ketua KPU Surabaya, Divisi Hukum dan Pengawasan Soeprayitno membuka Bimtek yang dimulai pukul 10.00 WIB. “PPK harus memastikan badan Ad Hoc benar-benar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kenapa demikian? Karena penggunaan APD menjadi bagian item pengawasan oleh Bawaslu,” kata Nano, sapaannya. “Penggunaan APD bagi PPS saat verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan menjadi keharusan terlebih dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan,” tambahnya. Selanjutnya M. Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya memaparkan materi tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 yang meliputi dasar hukum, tugas Bawaslu dan jajarannya, potensi kerawanan Pencalonan (Verifikasi Bapaslon Perseorangan), teknis verifikasi faktual Bapaslon Perseorangan, dan verifikasi faktual online. Puncak acara inti pemaparan lebih detail dari  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh. Kholid memaparkan materi tentang Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meliputi tanggal pelaksanaan verifikasi faktual, jenis formulir, langkah-langkah verifikasi faktual, dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. (tika/esar)

KPU SURABAYA GELAR SESI PERTAMA BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN BERSAMA PPS SE-KOTA SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Minggu pagi (21/06/2020) KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 melalui media dalam jaringan (daring). Dalam Bimtek Sesi 1 ini dihadiri Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 16 kecamatan yaitu Karangpilang, Wonocolo, Rungkut, Wiyung, Tegalsari, Sawahan, Genteng, Gubeng, Sukolilo, Tambaksari, Simokerto, Pabean Cantian, Bubutan, Tandes, Krembangan dan Semampir. Acara Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi. “Verifikasi faktual PPS merupakan ujung tombak untuk melakukan verifikasi dengan beberapa metode yaitu ditemui secara sensus, didatangkan, dan melalui media teleconference,” jelas Syamsi. “Sudah tidak ada waktu untuk bersantai karena tahapan sudah dimulai dan verifikasi faktual bakal pasangan calon beririsan dengan pembentukan PPDP. Selamat menjalankan tugas dan jaga kekompakan,” kata Syamsi, sapaannya. Soeprayitno Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan PPS merupakan garda terdepan dalam verifikasi ini sehingga perlu dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) karena menjadi bagian item pengawasan oleh Bawaslu,” jelasnya. Pria yang biasa disapa dengan Mas Nano ini juga berpesan agar didokumentasikan seluruh kegiatan verifikasi faktual ini. Sementara itu, Subairi Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menyampaikan pembentukan PPDP akan ada bimtek tersendiri melalui PPK untuk disampaikan kepada PPS. Puncak acara inti pemaparan lebih detail dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh. Kholid memaparkan materi tentang Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meliputi tanggal pelaksanaan verifikasi faktual, jenis formulir, langkah-langkah verifikasi faktual, dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. (tika/esar)

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara