Berita Terkini

PANTAU PSSU DI SURABAYA, ARIEF BUDIMAN: SUDAH BERJALAN SESUAI PERINTAH MK

Hupmas, SURABAYA – Senin (12/08/2019), KPU Surabaya telah melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk 3 TPS sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. PSSU yang berlangsung di Aula Graha Swara, Lt.3 KPU Surabaya tersebut untuk melakukan penghitungan surat suara di TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. PSSU turut dipantau langsung ketua KPU RI, Arief Budiman beserta jajaran KPU RI, serta KPU Provinsi Jawa Timur. Arief Budiman menilai pelaksanaan PSSU di Surabaya sudah sesuai dengan apa yang di putuskan oleh Mahmakah Konstitusi. “Mulai dari penghitungan di surat suara dan pembacaan perolehan suara partai Golkar. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil PSSU yang tertuang di DAA1 dan DA1,” ungkap Arief Budiman. (guh/esar)

GELAR RAPAT PLENO TERBUKA, KPU TETAPKAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA SURABAYA DALAM PEMILU 2019

Hupmas, SURABAYA – Selasa siang (13/08/2019), KPU Surabaya laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Hotel Novotel Surabaya, Jl. Ngagel No. 173-175, Surabaya, Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya bersama anggota KPU Surabaya lainnya memimpin rapat pleno dan membacakan perolehan kursi dan calon terpilih yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Surabaya, Bakesbangpol dan linmas Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak Surabaya, dan 50 Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Terpilih. “Pembacaan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tersebut berdasarkan formulir Model E1-DPRD Kab/Kota, Model E1.1 DPRD Kab/Kota, dan formulir Model E1.2 DPRD Kab/Kota. Jika nanti ada keberatan terkait dengan penetapan hasil ini, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Surabaya bisa menyampaikannya melalui form Model E.2 (Keberatan),” jelas Syamsi. Berdasarkan hasil pembacaan Perolehan Kursi dan Daftar Calon Terpiliih Anggota DPRD Kota Surabaya, sebagaimana yang tertuang dalam formulir Model E1.1 – DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu 2019 adalah sebagai berikut: PDI Perjuangan memperoleh kursi sebanyak 15 Kursi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai keadilan Sejahtera (PKS) dengan masing-masing memperoleh 5 kursi. Kemudian diikuti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat dengan perolehan kursi masing-masing 4 kursi, serta Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional dengan masing-masing memperoleh 3 kursi. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 1 kursi. Dokumen selengkapnya bisa dilihat dalam Formulir Model E1 – DPRD Kab/Kota, Formulir Model E1.1 – DPRD Kab/Kota, dan Formulir Model E1.2 – DPRD Kab/Kota di link berikut ini http://bit.ly/PerolehanKursidanCalonTerpilihPemilu2019 (guh/esar)

PERSIAPAN PSSU, KPU SURABAYA RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER

Hupmas, SURABAYA – Setelah berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukannya Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), Sabtu siang (10/08/2019), KPU Surabaya adakan rapat koordinasi bersama stakeholder untuk membahas pelaksanaan PSSU hari Senin, 12 Agustus 2019 mendatang. Berlangsung di Ruang Rapat KPU Surabaya, rakor diikuti oleh Bawaslu Surabaya, Partai Politik, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak Surabaya, dan Danrem Surabaya. Nur Syamsi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini untuk persiapan PSSU, bahwa pelaksanaan dilakukan sesuai dengan tahapan sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 1261/PL.02.6-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penghitungan Surat Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Trenggalek dan Kota Surabaya Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. “Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bawaslu, parpol, dan stakeholder yang sudah mendukung dan berkenan hadir dalam rakor PSSU ini, semoga dalam rakor ini mendapatkan masukan-masukan untuk memperlancar kegiatan PSSU nanti,” jelas Syamsi. (guh/esar)

PENGHITUNGAN SURAT SUARA ULANG, KPU SURABAYA: REKAPITULASI DI LAKUKAN BERJENJANG

Hupmas, SURABAYA – Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kota Surabaya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2019. Dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait, Muh. Kholid Asyadulloh menyampaikan bahwa PSSU dilakukan untuk perolehan suara Partai Golkar. Terkait teknis pelaksanaannya, akan dimulai dengan pemindahan kotak suara dari Gudang, Jl. Nambangan Fira 51 No. 173-175, Kecamatan Bulak ke Kantor KPU Surabaya. “Teknisnya akan dimulai dengan pemindahan kotak suara dari gudang ke KPU, ini dilakukan bersama Bawaslu dan pihak kepolisian,” jelas Kholid. Berdasarkan kesepakan bersama partai politik dan stakeholder terkait tersebut, bahwa penghitungan dilakukan secara berurutan mulai dari TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.  Sebagaimana Putusan MK, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sampai dengan rekapitulasi tingkat kota. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menambahkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan pengangkatan kembali oleh KPU Surabaya. “Pelantikan KPPS dan PPK sudah dilakukan oleh KPU Surabaya, dan dengan rakor ini semoga pelaksanaan PSSU nanti berjalan dengan lancar sampai dengan rekapitulasi hasil PSSU tingkat kota,” harap Syamsi. (guh/esar)

TINDAK LANJUTI PUTUSAN MK UNTUK PSSU, KPU SURABAYA KONSULTASI KE KPU PROVINSI JATIM

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Agutus 2019 terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Jumat (9/08/2019), KPU Surabaya lakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur. Seluruh jajaran Komisioner KPU Surabaya bersama Sekretaris, Kasubbag Hukum, serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas lakukan konsultasi terkait teknis pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi untuk 3 TPS yang menjadi sengketa PHPU DPR-DPRD. Diktum MK memutuskan untuk dilaksanakan PPSU di KPU Surabaya untuk TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal terhadap perolehan Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4. “Dalam melaksanakan PSSU pasca putusan MK harus memedomani Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019  serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam. Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan kesiapannya untuk melakukan PSSU sesuai dengan jadwal pelaksanaan PSSU yang akan ditetapkan oleh KPU RI. “Setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim, kami akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan peserta Pemilu, Bawaslu, Bakesbangpol dan Linmas, serta Kepolisian sebelum pelaksanaan PSSU,” jelas Syamsi. (guh/esar)

MAHASISWA UINSA AKHIRI MASA MAGANG DI KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Jumat sore (09/08/2019) 6 (enam) mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mengakhiri masa magangnya di KPU Surabaya. Program magang yang berjalan kurang lebih selama 1 (satu) bulan ini sangat berkesan bagi keenam mahasiswa semester 5 tersebut. “Magang di KPU Surabaya selain berkesan juga penuh dengan pembelajaran misalnya saja seperti kami yang pada awal datang ke Kantor KPU Surabaya tidak mengetahui seluk beluk kepemiluan kini kami mengetahui tentang proses atau teknis tahapan pemilu,” ungkap Muntaqa.