
KPU Kota Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi
KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diadakan oleh KPU RI pada Senin, 8 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Surabaya.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan. Selanjutnya, acara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran KPU dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Afifuddin juga menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi bangsa dan harus menjadi fokus utama untuk diperangi bersama.
Hadir sebagai narasumber, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, dengan materi berjudul Pencegahan Korupsi dalam Mewujudkan Lembaga Negara Antikorupsi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tantangan yang dihadapi bangsa terkait praktik korupsi, sekaligus menekankan pentingnya etika dan integritas dalam penyelenggaraan lembaga negara.
Lebih lanjut, ia memaparkan empat pilar pembangunan yang harus dijaga, yakni pembangunan manusia, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
Menutup materinya, Wawan menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap individu wajib menjaga integritas di mana pun, kapan pun, dan dalam kondisi apa pun, sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan lembaga negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran KPU Kota Surabaya, baik Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno, Anggota KPU Kota Surabaya Bakron Hadi dan Komisioner lain mengikuti via zoom serta Sekretariat KPU Kota Surabaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memperkuat semangat antikorupsi di lingkungan KPU.(RM.dkk)