
KPU KOTA SURABAYA ADAKAN SIDEPE SESI 9, TEMA PEMILU DALAM PERSPEKTIF HUKUM
KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali mengadakan kegiatan Sinau Demokrasi dan Pemilu (SiDePe) sesi ke-9 pada Senin, 15 September 2025, bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor KPU Kota Surabaya.
Pada sesi ini, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi, membuka sesi dengan menegaskan bahwa Pemilu tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum. Karena itu, penting bagi para CPNS untuk memahami dasar-dasar hukum Pemilu, sehingga kelak mampu menghadapi berbagai dinamika, termasuk potensi sengketa Pemilu.
Sesi diskusi kali ini mengangkat tema "Pemilu dalam Perspektif Hukum" dengan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (UBHARA), Jamil. Dalam pemaparannya, Jamil menekankan bahwa urgensi hukum dalam Pemilu sangat krusial. “Pada dasarnya, pemilu merupakan kudeta kekuasaan yang dilegalkan. Di sisi lain, Pemilu adalah kontestasi politik yang rawan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, keberadaan hukum menjadi instrumen penting untuk mengatur jalannya proses agar tertib dan adil,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Jatayu Kresna Tama. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum Pemilu bukan hanya tentang aturan, tetapi juga wujud dari upaya menjaga kedaulatan rakyat. Ia menambahkan, edukasi mengenai tata cara pelaporan sengketa Pemilu sangat perlu dilakukan agar masyarakat maupun penyelenggara memahami prosedurnya dengan baik.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Surabaya, Kasubbag dan staf Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, CPNS, serta mahasiswa magang.(RM.dkk)