Berita Terkini

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI KOORDINASI TATA KELOLA KEPEGAWAIAN

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid pada Sabtu, 13 September 2025, mulai pukul 09.55 WIB hingga 15.35 WIB.

Acara dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran disiplin di lingkungan KPU relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah pegawai yang ada.

Sebagai narasumber pertama, hadir Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Halim, yang menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip kepegawaian serta jenis-jenis hukuman disiplin. Ia menekankan bahwa dalam menentukan sanksi disiplin, harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pelanggarannya. Pendamping narasumber, Naufal Virindra juga menambahkan materi mengenai pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman serta tata cara penjatuhan disiplin bagi pegawai.

Sesi berikutnya yaitu materi terkait Kebijakan Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Bajoe Loedi Hargono. Ia menekankan bahwa penilaian pegawai bukan hanya sebatas kinerja, tetapi juga mencakup keterampilan serta potensi yang dimiliki. Hal ini penting agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan potensinya, sehingga kinerjanya selaras dengan tujuan organisasi.

Dari KPU Kota Surabaya, rapat konsolidasi ini diikuti oleh Kasubbag serta Staf Subbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM.(RM.dkk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali