 
                  PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK MELALUI E-KATALOG
Oleh: Agus Setiyono, S.T (Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik)
 e-Katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbuka dan efisien. Melalui e-Katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Satker hanya tinggal melakukan login dan melakukan pembelian melalui website https://e-katalog.lkpp.go.id/. Tidak seperti mekanisme pengadaan melalui tender, pembelian melalui e-Katalog tidak ada batasan nilai pembelian.
 e-Katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbuka dan efisien. Melalui e-Katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Satker hanya tinggal melakukan login dan melakukan pembelian melalui website https://e-katalog.lkpp.go.id/. Tidak seperti mekanisme pengadaan melalui tender, pembelian melalui e-Katalog tidak ada batasan nilai pembelian.
E-Katalog atau katalog elektronik, merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia Barang/Jasa Pemerintah, yang diatur tata cara pembeliannya dengan menggunakan e-purchasing yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai Peraturan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang E-Purchasing, Surat Edaran Kepala Lkpp Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui e-purchasing dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengusulan Barang/Jasa Untuk Katalog Elektronik, maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing.
Sistem E-Tendering, merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Sedangkan e-purchasing, adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog) yang diselenggarakan oleh LKPP. e-purchasing diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik, sehingga memungkinkan semua Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik, serta efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna.
Aplikasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dengan e-purchasing, merupakan aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan (Pembelian) Secara Elektronik (SPSE) yang berbasis web terpasang di server LPSE, dapat diakses melalui website LPSE, dan disediakan oleh LKPP. Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi dapat melaksanakan pengadaan dengan cara e-purchasing terhadap barang/jasa yang telah tercantum dalam e-katalog.
e-katalog atau katalog elektronik, adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia Barang/Jasa Pemerintah, yang diatur tata cara pembeliannya dengan menggunakan E-Purchasing. Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP, dilakukan dengan membuat frame work contact dengan penyedia barang/jasa. Adapun mengenai barang/jasa yang diinformasikan pada sistem katalog elektronik ditentukan oleh LKPP.
Adapun tata cara penyusunan e-katalog yang dikelola LKPP adalah barang/jasa yang dicantumkan pada katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP. Kemudian, penyedia barang/jasa yang masuk dalam katalog elektronik adalah penyedia yang telah menandatangani kontrak payung dengan LKPP. Selanjutnya, untuk pemilihan penyedia barang/jasa dalam kontrak payung dapat dilaksanakan dengan lelang atau non lelang. Mengenai spek dan harga barang/jasa pada e-katalog ditayangkan pada www.e-katalog.lkpp.go.id.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan e-katalog dalam pengadaan barang/jasa pemerintah akan memberikan berbagai manfaat yaitu :
- e-katalog menjadikan proses pengadaan barang/jasa di sistem lebih efisien, karena waktu pengadaan yang pendek dan persaingan sehat rekanan akan menguntungkan pemerintah dalam mendapatkan harga terbaik.
- e-katalog juga dapat meningkatkan transparansi, karena dalam koneksi Internet semua ISP dapat memberikan harga layanan secara terbuka. Sehingga, masalah kebocoran anggaran yang sering terjadi dalam pengadaaan barang/jasa ditekan.
- e-katalog yang menyederhanakan proses akan mengundang semakin banyak rekanan untuk berpartisipasi. Juga, e-katalog telah menghilangkan administrasi dan proses pengadaan barang/jasa yang cenderung rumit (red tape). Dengan demikian, manfaat penerapan sistem ini akan semakin terasa, ketika semakin banyak barang/jasa yang dimasukkan ke dalam e-katalog.
                           
                           
                           
                        
