Berita Terkini

PEMUNGUTAN SUARA ULANG TPS 49 KELURAHAN MANUKAN KULON KECAMATAN TANDES

Hupmas, SURABAYA – Pada hari ini (30/06/2018) dimulai pukul 07.00 WIB telah dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes. Dilakukan pemungutan suara dikarenakan di TPS tersebut ditemukan pelanggaran berupa adanya 2 (dua) pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 2 (dua) kali di 2 (dua) TPS berbeda.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Panwaslu Kota Surabaya yang merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya dengan mempertimbangkan jadwal Rekapitulasi Hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 serta penggantian petugas KPPS TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes.

“Sejauh ini PSU (Pemungutan Suara Ulang) terpantau lancar dan kondusif,” ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. (azi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali