PEMILIH PEMULA SADAR HAK PILIH, MENGURUS PINDAH PILIH KE MESIR UNTUK PILPRES 2019
Hupmas, SURABAYA – Pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2019 masih akan diselenggarakan kurang lebih 5 (lima) bulan lagi. Namun beberapa warga Surabaya yang akan menempuh pendidikan di luar negeri mulai mengurus Surat Pemberitahuan Pindah Pilih yang lebih dikenal dengan A5.
Hal ini terlihat dari pantaun terdapat beberapa pemuda Surabaya yang mengurus Surat A.5 untuk memilih di Pemilu 2019 mendatang. Mereka mengurus pindah pilih tersebut karena tidak ingin melewatkan memilih pemimpin Indonesia. Serta tidak ingin melewatkan memilih untuk pertama kalinya di pemilu nanti. Seperti yang dialami oleh pemuda yang berusia 17 tahun, Alif Firmansyah. “Alasan saya mengurus A.5 ini karena saya tidak ingin melewatkan untuk memilih yang pertama kalinya dalam memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Alif yang merupakan murid dari Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya. Selain Alif ada pula Pemuda yang bernama Nur Rochimatul Hikmah dan Bhirawa Anoraga Ilmanjaya. Alasan mengurus A.5 karena juga menempuh pendidikan di Mesir.

Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pemilih yang berada di luar negeri pada saat Pemungutan Suara yang dilaksanakan pada tanggal 8-14 April 2019 nanti dapat menggunakan hak pilihnya dengan terlebih dahulu mengurus formulir Model A.5-KPU di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten/Kota setempat.
Untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan tersebut harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.
Dengan mengantongi A.5 maka pemilih yang berada di luar negeri dapat menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. (guh/esar)