PELANTIKAN PENAMBAHAN ANGGOTA PPK PEMILU TAHUN 2019 SE-WILAYAH SURABAYA
Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang penambahan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Surabaya melantik 62 (enam puluh dua) anggota PPK baru Pemilu 2019 di Graha Swara Lantai III kantor KPU Surabaya, Rabu siang (02/01/2019).
Acara pelantikan diawali dengan pembacan Surat Keputusan KPU Surabaya tentang Pengangkatan dan Penambahan Anggota PPK dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.
Selepas prosesi pelantikan, anggota PPK mendapatkan pengarahan terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dari anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Choirul Anam.
“Menghadapi Pemilu di bulan April mendatang, saya berharap kepada bapak/ibu selaku penyelenggara untuk menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas,” jelas Anam.
Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Surabaya periode 2009 – 2014 tersebut menyampaikan sebagai penyelenggara dituntut untuk bersikap adil kepada semua peserta pemilu.
“Jadilah penyelenggara yang memiliki integritas dan menjaga soliditas antar anggota serta bersikap profesional dalam menyelenggarakan pemilu,” pungkas Anam dalam arahannya. (guh/esar)