MANIFESTASI REFORMASI BIROKRASI MENUJU KE ARAH YANG LEBIH BAIK
Hupmas, Surabaya-Sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja KPU RI oleh KemenPAN RB, KPU terus melakukan upaya pembenahan. Salah satu upaya pembenahan tersebut adalah dengan membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan.
Rapat Pleno awal bulan, Rabu(01/03/2017) secara khusus membahas tentang laporan penetapan susunan personil yang mengisi posisi dalam tim tersebut berdasar pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor: 1368/SJ/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 disusul dengan edaran Sekjen KPU RI Nomor: 162/SJ/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 yang memerintahkan KPU Kabupaten membentuk Tim RB dan Tim Agen Perubahan, dimana setiap tahunnya tim tersebut harus ditetapkan kembali.
Tim Reformasi Birokrasi terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pendamping, dan Tim Quick Wins/PMPRB yang memiliki tugas melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai dengan Road Map Reformasi KPU RI. Sedangkan Tim Agen Perubahan memiliki tugas sebagai agent of change atau role model pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menggerakan organisasi menuju perbaikan dan inovasi serta peningkatan pelayanan.
“Dua tim yang terbentuk ini tidak hanya melibatkan dari unsur komisioner tetapi juga seluruh jajaran pegawai/staf di Sekretariat,” jelas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono menjelaskan bahwa pemetaan pegawai yang dilaksanakan menuntut adanya beberapa pembenahan dan perubahan termasuk rotasi dan mutasi pegawai. “Saat ini kita dalam masa post election period sehingga ini adalah kesempatan kita untuk melakukan penataan dan perubahan birokrasi secara internal untuk menjadikan KPU Surabaya menjadi lebih baik sebelum masuk tahapan pilgub 2018 dan verifikasi parpol”, demikian ungkap pria asli Surabaya ini.