Berita Terkini

KPU KOTA SURABAYAN MENGIKUTI DISKUSI PUBLIK YANG DISELENGGARAKAN BAWASLU KOTA SURABAYA

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti Diskusi dengan tema "Potret Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pemilu" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surabaya pada Selasa, 30 September 2025 di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.

Diskusi diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen. Dalam sambutannya, beliau membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Ia menambahkan, "Penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan informasi pada publik," ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dwi Endah Prasetyowati, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang membahas poin-poin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Beliau juga menyampaikan pentingnya informasi publik bagi masyarakat.

Arbain dari Indonesia Parliamentary Center yang bergabung secara daring membahas tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ia juga membahas sengketa informasi publik yang pernah ditangani.

Mahmud Suhermono Wakil Ketua PWI Jawa Timur, menjelaskan tentang regulasi pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan, "Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers."

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi.(RM.dkk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali