Validasi Data Pemilih melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id — Kamis (15/9), KPU Kota Surabaya menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 mengenai tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 KPU dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri serta surat Sekjen KPU Nomor 613 Tahun 2022 mengenai DPB September 2022 untuk sinkronisasi data.
Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menyampaikan bahwa KPU Surabaya telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di 15 kecamatan di seluruh Surabaya mulai 10 hingga 15 September 2022, yang bertujuan untuk memvalidasi data pemilih yang meninggal maupun kebenaran data pemilih berdasar dokumen kependudukan yang sah.
"Seluruh Komisioner bersama jajaran Sekretariat dikerahkan dalam coktas, sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal," harap Naafilah Astri Swarist