Terkait Persiapan Pemilu 2019, KPU Surabaya Menunggu PKPU
Hupmas, Surabaya-Jelang Pemilu 2019, KPU Kabupaten/Kota mulai memanaskan mesin dengan tumpukan kegiatan. Senin (04/09), di minggu pertama Bulan September, KPU Surabaya kembali disibukkan dengan berbagai kegiatan.Diawali dengan melaksanakan Apel Pagi, kegiatan dilanjutkan dengan menghadiri undangan rapat dari Komisi A DPRD Kota Surabaya. Hadir mewakili KPU Surabaya dalam rapat tersebut adalah Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang didampingi Divisi Hukum KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan Sunarno Aristono selaku Sekretaris KPU Surabaya.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya tersebut membahas data penduduk terkait Pemilihan Umum Tahun 2019 nanti. Selain KPU Surabaya, rapat tersebut juga mengundang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya sebagai instansi terkait yang menangani kependudukan.
Tentang jumlah penduduk yang akan digunakan sebagai basis data dalam Pemilu 2019, di dalam rapat terungkap bahwa jumlah penduduk yang tercatat pada Dispenduk Capil Kota Surabaya per Agustus 2017 mencapai 3.056.376 orang. Namun demikian, berdasarkan data yang dilangsir oleh KPU RI untuk Pemilihan Kepala Daerah per 3 Agustus 2017 lalu hanya 2.827.892 orang.
Sementara itu, terkait dengan penetapan jumlah kursi yang turut dibahas dalam agenda rapat hari ini. Divisi Hukum KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo memberikan tanggapannya. “Untuk menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota, maka kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI melalui peraturannya sebagaimana amanat Undang-Undang. Jadi kita tunggu saja (PKPU yang akan diterbitkan oleh KPU RI),”jelas Purnomo.
Purnomo menambahkan berdasarkan Undang-Undang, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk antara 1 – 3 Juta akan diganjar dengan 50 kursi dewan. Sedangkan jika jumlah penduduk lebih dari 3 juta akan diganjar dengan 55 kursi pada DPRD Kabupaten/Kotanya. (psp/cha)