Surabaya Rakor Sistem Pengendalian Internal Badan ADHOC Untuk Pemilu Tahun 2024
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id – Senin (28/8) -
KPU Surabaya melaksanakan Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Internal Badan Adhoc Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang bertujuan untuk membahas sinkronisasi kewenang badan Adhoc dalam Pemilu ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ketua dan anggota PPK, ketua dan anggota PPS, Sekretaris dan staf secretariat PPK, sekretaris dan staf secretariat PPS, dan tenaga pendukung PPK.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Surabaya, Agus Turcham dalam sambutan pembukanya menyampaikan Undang-undang telah mengatur tentang kewenangan, kewajiban dan tugas Badan Adhoc yang telah diterjemahkan melalui PKPU dan Keputusan Tentang Badan Adhoc. Dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, Badan Adhoc berkewajiban melakukan managerial terhadap tahapan dan dukungan tahapan, yang salah satunya adalah melakukan pelaporan atas kegiatan dan penggunaan anggaran. Melalui sistem pengendalian internal yang disampaikan dalam rakor kali ini, KPU sangat berharap akan terdapatnya sinkronisasi pekerjaan dan kewenangan dari lini masing-masing Badan Adhoc yang terdiri dari Anggota dan Sekretariat yang memiliki kewenangan, kewajiban dan tugas masing-masing, namun masih dalam 1 (satu) kesatuan fungsi dan peran sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Managerial, seperti sinkronisasi pekerjaan dan kewenangan masing-masing badab Adhoc yang memiliki kewenangan, kewajiban dan tugas masing-masing perlu diperhatikan," pesan Agus Turcham.