
SOSIALISASI PKPU 17 TAHUN 2015 DAN PENGISIAN SPT SECARA ONLINE
Hupmas- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi / Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten / Kota, Rabu (16/3) KPU Kota Surabaya mengadakan Sosialisasi mengenai peraturan tersebut dalam forum Reboan.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015, tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Pedoman tata naskah dinas sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2015 harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 15 Desember 2015 lalu.
Sekretaris KPU Kota Surabaya Sunarno Aristono mengungkapkan, KPU Kota Surabaya harus segera menerapkan PKPU tersebut dalam pelaksanaan tata naskah dinas sehari-hari. “Bulan Maret ini menjadi awal bagi KPU Kota Surabaya memedomani PKPU ini. Setelah sosialisasi ini, secara otomatis naskah dinas mengikuti peraturan ini,” papar Aristono.
Selain sosialisasi tentang PKPU Nomor 17 Tahun 2015, forum reboan kali ini juga menjadi ajang sosialisasi pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak oleh Wajib Pajak secara online. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Pelaporan pajak tahun 2015 melalui e-filing harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2016.