
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai RPJPD
KPU Surabaya - KPU Kota Surabaya menggelar Sosialisasi dan Seminar Tahapan Pencalonan mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Leedon Hotel Surabaya. Kegiatan yang berlangsung selama 5 jam ini dihadiri oleh Partai Politik, Perguruan Tinggi, Bawaslu Surabaya, kepolisian, instansi Pemerintah Daerah, dan organisasi kemasyarakatan/keagamaan.
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa keterlibatan Partai Politik merupakan hal yang penting sebagai lembaga yang dapat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024.
Berikutnya Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pemaparan materinya menjelaskan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Optimalkan layanan helpdesk KPU Surabaya dalam penyiapan dokumen pencalonan,” pesan Bakron Hadi.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat selaku narasumber memaparkan RPJPD Surabaya yang menjadi unsur penting dalam penyusunan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.(KPU Sby Octian/foto:Octian)