Berita Terkini

Sosialisasi Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Senin, (17/3), KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis 
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, 
Dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 
Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara 
Pemungutan Suara (KPPS). Kegiatan yang berlangsung selama 5 jam ini diikuti oleh anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan se-Surabaya.

Kegiatan dibuka oleh Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya yang dalam sambutannya menghimbau ketentuan dalam Keputusan KPU bisa dilaksanakan dengan baik oleh seluruh penyelenggara pemilu di berbagai tingkat, yakni PPK, PPS, dan KPPS.

"Kode etik tidak hanya mengikat saat tahapan, tapi hendaknya selalu menjadi pedoman dalam berperilaku kapanpun dan dimananapun," pesan Nur Syamsi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali