Sosialisasi mengenai Kampanye Pemilu
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Rabu (1/11), KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Surabaya ini dihadiri oleh Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya, seperti Badan kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Anggota KPU Surabaya, Subairi dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa koordinasi dengan peserta Pemilu dan instansi terkait sangat penting dilakukan, mengingat tahapan kampanye Pemilu akan dimulai di akhir November mendatang.
"Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta Pemilu," ujar Subairi.
Ke depan, KPU Surabaya akan membentuk helpdesk kampanye, sehingga dapat melakukan pelayanan dengan optimal kepada peserta Pemilu dalam menyelenggarakan kampanye.