Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas PPK Dukuh Pakis
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Rabu (24/5), KPU Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis dengan menghadirkan Terlapor.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Anggota PPK Dukuh Pakis, Sinta Dewi Ajeng Kurniasari sebagai terlapor serta dihadiri oleh pelapor dan pihak terkait serta tim pemeriksa. Kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam ini digelar di kantor KPU Surabaya.
Anggota KPU Surabaya sekaligus Ketua Tim Pemeriksa, Soeprayitno menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas PPK, BAB IV KPT 337 (2020).
"Berikutnya akan dilakukan pengambilan kesimpulan oleh Tim Pemeriksa dan diajukan ke rapat pleno," pungkas Soeprayitno.