SEKRETARIS KPU SURABAYA IMBAU ASN TIDAK TAMBAH CUTI TAHUNAN SAAT LEBARAN
Hupmas, Surabaya-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh pegawai negeri sipil, TNI dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. 
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, demikian seperti dikutip dalam laman Kemenpan-RB. Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Terkait hal tersebut, Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono mengimbau kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Surabaya untuk tetap memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. “Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tidak terkecuali di KPU Surabaya, apalagi tahapan Pilgub Jatim Tahun 2018 sudah didepan mata,”ungkap Pak Aris, Senin (12/06/2017).
Dengan berlakunya PP 11/2017 sebenarnya pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan. Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu. “Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi Lebaran,” pungkasnya. (cha)