
Reboan Ulas Cuti PNS
Hupmas, SURABAYA- Tema cuti PNS selalu menarik untuk dibahas dalam diskusi Reboan. Rabu (4/05/2016), ReboanKPU Surabaya membahas tentang cuti PNS. Materi disampaikan oleh staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ririn Febrianti.
Cuti merupakan hak PNS/CPNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1976. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani PNS setelah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Ada enam jenis cuti PNS, yaitu cuti tahunan, sakit, bersalin, alasan penting, besar, dan cuti di luar tanggungan negara. Masing-masing jenis cuti memiliki persyaratan dan jangka waktu yang berbeda.
Sekretaris KPU Surabaya Sunarno Aristono mengungkapkan, PNS Sekretariat KPU Surabaya memang berhak untuk mendapatkan cuti. Namun, cuti harus tercatat secara rapi dalam administrasi kepegawaian. ”Cuti memang hak PNS, namun selain hak cuti, mohon untuk tidak melupakan kewajiban-kewajiban lain sebagai PNS,” tambah Aristono.