Rapat Internal Pembahasan Pemilihan
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (8/9), usai kegiatan senam bersama, KPU Surabaya menyelenggarakan Rapat Internal Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024. Rapat yang digelar di kantor KPU Surabaya ini bertujuan untuk menyempurnakan rumusan perencanaan dan anggaran Pemilihan.
Anggota KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist menyampaikan bahwa terdapat beberapa komponen yang perlu disesuaikan sebagaimana hasil konsultasi dengan KPU Jawa Timur. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
"Hasil dari pembahasan internal ini akan disampaikan kembali ke KPU Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya," ujar Naafilah Astri Swarist.
Naafilah Astri Swarist menegaskan bahwa KPU Surabaya berkomitmen mennyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.