Berita Terkini

Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota

Surabaya, kota- surabaya.kpu.go.id - Senin (13/3), KPU Jawa Timur menggelar rapat evaluasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 yang dilakanakan mulai 13 sampai dengan 15 Maret, yang bertempat di KPU Kabupaten Bojonegoro, yang dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Anggota KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa kewenangan menetapkan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

Apabila ada pihak yang keberatan, maka proses selanjutnya terhadap Peraturan KPU dapat diajukan melalui Mahkamah Agung," ujar Muhammad Arbayanto.

Berikutnya Anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan memaparan mengenai evaluasi penataan dapil seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan membandingkan dapil di Pemilu 2024 dan Pemilu sebelumnya.

"Dapil yang ditetapkan KPU RI perlu dilakukan sosialisasi lanjutan ke berbagai pihak di tingkat Kabupaten/Kota" ujar Insan Qoriawan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali