Rakor Persiapan Penyampaian LADK Partai Politik
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (4/1), KPU Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Surabaya ini dihadiri oleh petugas penghubung Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Surabaya.
Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa Partai Politik wajib menyampaikan LADK kepada KPU Surabaya paling lambat 7 Januari mendatang atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu
dalam bentuk rapat umum.
"LADK calon anggota DPRD Surabaya menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik," ujar Soeprayitno.
Selanjutnya dalam kegiatan yang berlangsung siang hari ini juga dipaparkan kembali mengenai pengoperasian Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Operator KPU Surabaya.