Rakor Persiapan Bimtek Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Rabu (22/11), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU RI. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pengaturan mengenai rekapitulasi terutama di tingkat PPK, antara lain keberadaan saksi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pahami berbagai aturan saat rekapitulasi, termasuk apabila mengalami kejadian khusus yang berpotensi mengakibatkan hasil penghitungan suara dari TPS tidak dapat digunakan untuk menjadi dasar rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham Holik.
Anggota KPU RI lainnya, Betty Epsilon Idroos menyampaikan mengenai daftar pemilih, antara lain apabila pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, maka dapat memberikan suara di TPS lain melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai mekanisme yang berlaku.
"Penyusunan DPTb dan DPK harus dilakukan dengan baik dan cermat", ujar Betty Epsilon Idros.